BANDAR LAMPUNG (PeNa) – Sebuah video yang menjadi viral di Tiktok menyebutkan bahwa sopir truk dipalak hingga Rp 350.000 sebagai syarat untuk melintasi jembatan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Lampung.
Video berdurasi 27 detik itu diunggah oleh akun Tiktok @esdawet26 pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pengunggah tidak menyebutkan kapan video itu direkam, namun dalam keterangan (caption) video tersebut, pengunggah menuliskan bahwa sopir-sopir mengeluhkan pungutan liar tersebut.
Dia menyebutkan bahwa besaran pungutan liar itu mencapai Rp 350.000 per truk agar kendaraan bisa melewati jembatan Way Sabuk di Kabupaten Lampung Utara.
Pada keterangan tersebut, pengunggah juga menuliskan bahwa pungutan liar itu terjadi di wilayah SP3 yang berada di Kabupaten Way Kanan.
“Pungutan liar bertambah 200 rb untuk tronton dan 100 rb untuk coldisel agar bisa melintasi jembatan yang sedang dalam perbaikan di Way Sabuk, Lampung Utara,” tulisnya, Jumat siang.
“Ini jelas merupakan pungutan liar karena jembatan dibangun oleh pemerintah pusat, mengapa ada pungutan liar? Para penegak hukum, tunjukkan keberanian kalian,” tambahnya.
“Ini jelas merupakan pungutan liar, jika tidak diberi respons, orang di luar sana akan berpikir bahwa penegak hukum menerima suap,” tulisnya lagi.
Selain video yang diunggah di Tiktok, juga beredar sebuah voice note di beberapa grup wartawan di Bandar Lampung.
Tidak diketahui siapa nama perekam suara tersebut. Namun dalam rekaman itu, perekam tersebut memiliki dialek khas Sumatera Selatan (Sumsel) dan membicarakan terkait pungutan liar di lokasi yang sama.
“Untuk membayar kupon melintasi jembatan di SP3, dikenakan biaya 350. Saya tidak tahu untuk selanjutnya. Untuk pagi ini, dipinta bayaran 350. Itulah informasinya,” katanya.
Klarifikasi dari pihak kepolisian
Terkait video dugaan pungutan liar ini, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa daerah bernama SP3 masuk wilayah hukum Polres Way Kanan.
“Itu SP3 masuk wilayah Way Kanan. Bisa ditanyakan langsung ke (Polres) Way Kanan,” kata Teddy melalui pesan WhatsApp, Jumat siang.
Sementara terkait penyebutan jembatan Way Sabuk yang masuk wilayah hukum Polres Lampung Utara dalam proses perbaikan, Teddy mengatakan bahwa pekerjaan jembatan itu baru dimulai pada pekan depan.
“Terkait pekerjaan jembatan way sabuk baru dimulai minggu depan,” katanya.
Sehingga, saat ini belum ada penutupan dan jembatan lama masih bisa digunakan.
“Masih berlaku normal dan jembatan lama masih bisa digunakan,” katanya.
Terkait pengaturan arus lalu lintas di jembatan itu, Teddy memastikan akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.
“Yang pasti minggu depan akan kita terapkan dan awasi aturan dari pihak BPJN terkait batas maksimal tonase yang lewat jembatan sementara,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya sudah pergi ke lokasi SP3 yang disebutkan dalam video itu.
Namun, keterangan yang diperoleh di lokasi menyatakan bahwa pungutan liar itu justru terjadi di wilayah Lampung Utara.
“Kita sudah tanya warga di sana, itu hanya rumor saja kalau di SP3, kejadian (pungutan liar) itu terjadi di Lampung Utara,” kata dia.






