BANDARLAMPUNG – ( PeNa), Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan, kepada MY, sopir truk asal Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia dinyatakan bersalah membawa 326 ekor burung dari Sumatera menuju Pulau Jawa tanpa melapor kepada petugas karantina dan tanpa dokumen resmi.
Majelis hakim menyebut MY terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus. Pertama, mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d UU No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua, mengeluarkan media pembawa antar-area tanpa sertifikat kesehatan, melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a jo Pasal 88 huruf a UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kasus ini terungkap pada 23 April 2025. Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menerima informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut satwa tanpa dokumen karantina. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di area penyeberangan menuju Pulau Jawa.
Saat memeriksa truk tronton yang dikemudikan MY, petugas menemukan ratusan burung disimpan di keranjang plastik dan kardus. Dari total 326 ekor burung, sebanyak 132 ekor di antaranya termasuk satwa dilindungi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat karena wilayah tersebut merupakan pintu utama pergerakan barang dan hewan dari Sumatera ke Jawa.
“Putusan ini menegaskan bahwa negara tidak memberi ruang bagi penyelundupan satwa dan pelanggaran karantina. Selain membahayakan ekosistem, tindakan itu juga membawa risiko penyebaran penyakit,” ujar Donni.






