BANDARLAMPUNG – (PeNa), Perdagangan ilegal burung liar dari Sumatera ke Pulau Jawa kian masif dan terstruktur. Data terbaru Flight Protecting Indonesia’s Birds (FLIGHT) mengungkap skala perburuan dan distribusi yang mengkhawatirkan, dengan ribuan burung diselundupkan setiap tahun demi memenuhi pasar di Jawa.
Sepanjang 2023 hingga 2025, tercatat 771 kasus penyitaan satwa liar di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 161.992 individu satwa hidup berhasil diamankan, dengan dominasi burung mencapai 139.827 individu (86,32%). Bahkan, 134.515 di antaranya merupakan burung kicau (96,20%).
Ironisnya, sebagian besar burung tersebut berasal dari Sumatera. Data menunjukkan 61,35% satwa sitaan berasal dari Sumatera, termasuk 68,34% burung dan 70,21% burung kicau.
Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, menegaskan bahwa tingginya permintaan pasar di Pulau Jawa menjadi faktor utama maraknya perdagangan ilegal ini.
“Permintaan burung di Pulau Jawa sangat tinggi dan stabil. Ini yang mendorong penangkapan besar-besaran di Sumatera,” kata Marison dalam Diskusi media di Cafe Hutan Tahura, Perpusda Lampung, Slasa (14/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini menciptakan rantai pasok ilegal yang terus hidup dan sulit diputus.
“Selama pasar di Jawa tetap besar, maka tekanan terhadap populasi burung liar di Sumatera akan terus terjadi,” ujarnya.
Pasar Jawa Jadi Magnet Perdagangan Ilegal
FLIGHT juga mencatat, hasil penelusuran digital menunjukkan terdapat 11.100 kios burung dan 125 pasar burung di Pulau Jawa. Jumlah ini menjadi indikator kuat besarnya permintaan terhadap burung, khususnya burung kicau.
Marison menyebut, pasar yang masif ini membuat praktik perburuan di alam liar semakin tak terkendali.
“Ini bukan lagi skala kecil atau tradisional. Kita melihat pola yang sudah terorganisir, dari penangkapan, distribusi, hingga penjualan di pasar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Lampung sebagai jalur krusial dalam rantai perdagangan tersebut.
“Lampung menjadi bottleneck utama. Hampir semua burung dari Sumatera melewati wilayah ini sebelum masuk ke Jawa,” jelas Marison.
Sepanjang 2025 saja, sebanyak 17.500 individu burung liar berhasil disita di berbagai titik di Lampung. Mayoritas berasal dari luar daerah, seperti Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan—menunjukkan kuatnya jaringan lintas provinsi.
Di sisi lain, penegakan hukum mulai menunjukkan peningkatan. Rata-rata vonis pelaku kejahatan satwa liar di Lampung naik signifikan, dari 9,30 bulan (2023) menjadi 13,17 bulan (2024), hingga 30,36 bulan pada 2025.
Meski demikian, ancaman belum mereda. Hilangnya burung dari habitatnya berdampak langsung pada keseimbangan ekosistem, terutama dalam proses penyebaran biji. Selain itu, perdagangan ilegal tanpa karantina juga membuka risiko penyebaran penyakit zoonosis.
Kondisi ini menegaskan satu hal: tanpa pengendalian permintaan di pasar, terutama di Pulau Jawa, upaya penyelamatan burung liar di Sumatera akan terus menghadapi tantangan berat.







