BANDARLAMPUNG-(PeNa), Sadis, lantaran ekonomi, suami tega membunuh istri kedua dengan cara dibegal. Hal tersebut terkuak saat ekspose di Graha Wiyono Siregar (GWS) Mapolda Lampung, Senin (10/02/2020).
Peristiwa tragis tewas seorang ibu muda berinisial, AS (34) di jalan Dusun Umbul Kapuk, Desa Sindangsari, Tanjungbintang, Lampung Selatan, yang diduga menjadi korban begal sadis, akhirnya berhasil diungkap petugas gabungan Jatanras Polda Lampung, Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungbintang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubid Penmas Polda Lampung, Kompol. Zulman Topani membenarkan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka ditiga tempat berbeda.
“Tersangka berinisial BH diamankan di Desa Way Galih, tersangka NK, YP dan S diamankan di Desa Purwodadi. Sedangkan tersangka P diamankan di Desa Mulyosari,” kata M Barly R.
Menurutnya, satu dari lima tersangka merupakan suami korban. Keterlibatan suami korban diperkuat saat diperiksa yang bersangkutan memberikan keterangan berbelit-belit kepada petugas. Tidak hanya itu, ada juga petunjuk lain yakni, perhiasan yang dikenakan korban pada saat kejadian ternyata ada padanya.
“Hasil pemeriksaan sementara, motifnya ekonomi. Tersangka berdalih kesal terhadap korban yang merupakan istri keduanya karena selalu minta uang untuk mencukupi berbagai macam kebutuhan korban. Meski demikian, kasusnya masih didalami,”terangnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, ini hasil ungkap kasus pembunuhan seorang ibu muda berinisial AS (34) warga Way Galih, Tanjungbintang, Lampung Selatan, yang terjadi pada Rabu (05/02/2020) lalu.
Korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan dengan luka tikam dibagian perut, di jalan Dusun Umbul Kapuk, Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan.
Korban sempat dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan, karena lukanya parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit.
Hasil pemeriksaan tim medis, lanjutnya, korban meninggal dunia karena mengalami lima luka tikaman dibagian perut. Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, satu unit HP jenis Oppo dan sebuah dompet milik korban, raib digasak tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka bakal diancam hukuman selama 15 tahun penjara,”imbuhnya.
Oleh:obin






