Tahun Depan BPN Pesawaran Mendapat Kuota 20Ribu Sertifikat

PESAWARAN-(PeNa), Tahun 2019, Agraria dan Tata Ruang Kantor Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (ATR-BPN) Kabupaten Pesawaran menerbitkan 18ribu sertifikat tanah untuk masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesawaran Nurus Sholichin A bahwa sertifikat tanah tersebut tersebar di delapan kecamatan yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Diantaranya Kecamatan Gedong tataan, Marga punduh, Negeri Katon, Tegineneng, Way Lima, Padang cermin dan Teluk Pandan, serta Kecamatan Way Ratai,” ungkap dia, Kamis (14/11/2019).
Diterangkan, bahwa untuk Kecamatan Marga Punduh menerbitkan sertifikat PTSL, lintas sektoral dari Perikanan, Kecantikan Negeri Katon Lintas Sektoral UKM, untuk Way Lima di Desa Paguyuban Lintas Sektoral Perikanan, untuk Padang cermin UKM, dan Kecamatan Teluk Pandan lintas Sektoral dari perikanan.
“Nah untuk Kecamatan Way Ratai itu ada program khusus dari Kanwil dengan nama program redistribusi atau Program Reporma Agraria, sebanyak 2178 bidang,” terang dia.
Selanjutnya, untuk Program PTSL saat ini yang sudah dibagikan kepada masyarakat sudah sebanyak 7.565 bidang dari total 18 ribu bidang dan sisanya akan dibagi dalam bulan ini.
“Bila digabungkan Pada tahun 2018 kemarin BPN Kabupaten Pesawaran telah menerbitkan 19.175 dan tahun ini 2019 ada sebanyak 18 ribu bidang jadi totalnya ada 37.175 bidang,” ujar dia.
Sayangnya, dalam proses penerbitan sertifikat melalui program nasional tersebut masih terkendala dengan kurang nya SDM dan Sarana dan Prasarana serta masih kurangnya kerjasama dengan masyarakat dengan aparat desanya dan ketidak tahunya masyarakat dengan Biaya prasertifikasi.
“Selain itu terkadang pemilik tanah tidak tinggal di Kabupaten Pesawaran sehingga tidak bisa menyerahkan bukti-bukti kepemilikannya sehingga sertifikatnya tidak bisa diterbitkan,” ucapnya.
Kemudian, tahun 2020 mendatang BPN Kabupaten Pesawaran mendapatkan kuota 20 ribu bidang Peta Bidang Tanah dan 15 ribu Sertipikat Hak Atas Tanah dan sedang disusun di Pusat, namun belum diketahui untuk di desa mana atau kecamatan mananya.
“Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah lebih kuat di mata hukum. jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan timbul permasalahan sengketa tanah di kemudian,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *