BANDARLAMPUNG – (PeNa), Diduga dianiaya, Adivi Nesia Vibi Pasa Dena (30) warga Jalan Agus Salim, Gang Raja Muda, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung melapor ke Polda Lampung, Senin (07/12/2020).
“Saya telah melaporkan Dian dan DKK ke Polda Lampung, dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B-1859/XI/2020/LPG/SPKT, tentang tindak pidana penganiayaan atau kekerasan,” kata Adivi.
Menurut pelapor, dugaan penganiayaan atau kekerasan terjadi bermula dari perkenalannya dengan seorang oknum anggota Polri berinisial DY yang mengaku berstatus Duda.
“Saya mengenal dan berteman dengan mantan istrinya. Selain itu, ada sertifikat perceraian mereka. Itu yang membuat saya percaya dan terjalin kedekatan, antara saya dengan oknum DY,” terangnya.
Sekitar 6 bulan lamanya menjalin kedekatan dengan oknum DY, lanjut pelapor, timbul masalah bahwa ada kabar, oknum DY telah memiliki istri. Agar jelas, pelapor menghubungi kakak oknum DY berinisial, DD. Oleh DD, pelapor disuruh datang ke rumah wanita yang disebut-sebut sebagai istri oknum DY.
Atas petunjuk DD, pelapor datang ke rumah itu. Namun, tanpa ada penjelasan pelapor langsung dianiaya oleh terlapor Dian dan DKK, dihadapan oknum DY.
“Mirisnya, sebagai seorang penegak hukum, DY seharusnya mencegahnya, tetapi kenyataannya tidak. Saat dianiaya, saya hanya bisa memegangi kaki DD. Saya tidak tahu siapa yang menolong. Itulah sebabnya, saya melapor dan berharap terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Oleh: obin






