Tanggapan Dewan Soal Dugaan Dana Hibah Fiktif

BANDARLAMPUNG(PeNa) – Dugaan bantuan dana hibah Fiktif, Anggota Komisi V DPRD Provisi Lampung, Deny Ribowo akan menanyakan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat instansi terkait.

“Nanti akan kita Tanya saat RDP dengan Instasi terkait. Bila perlu jika ada suratnya masuk ke komisi V kita akan tindak lanjuti,” kata dia, belum lama ini.

Dalam hal ini, dana hibah sendiri merupakan kebijakan dari kepala daerah. Komisi V sifatnya hanya memverifikasi dan memastikan anggaran tersebut ada, dan peruntukanya untuk itu. Sehingga soal besaran bantuan dana hibah yang diberikan kepada Formi, masjid Nurussalam, dan ponpes Darul Huda itu kebijakan gubernur.

“Kita tidak bisa geser. Karena itu merupakan kebijakan dari kepala daerah. Soal bantuan dana itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah ,” kata dia.

Seperti yang diebritakan sebelumnya, Pemprov Lampung Tahun anggaran 2020 memeberikan bantuan dana hibah untuk Pondok Pesantren Darul Huda yang berada di Kampung Kota Gajah Timur Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah senilai Rp15 juta. Dalam surat Keputusan (SK) Gubernur nomor G/487/V1.02/HK/2020, pondok tersebut hanya salah satu dari ratusan lembaga termasuk terdapat masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya.

Darul Huda, termasuk dalam kategori Pondok Pesantren sehingga nominal bantuannya lebih besar dibandingkan rumah ibadah, namun setelah ditelusuri, Daruh Huda hanya sebagai Tempat Pendidikan Alquran dengan anak anak sebagai muridnya.

Bukan hanya menyasar pada lembaga yang ada di Lampung, organisasi yang berada di luar Lampung mendapatkan bantuan fantastis sebesar Rp 500 juta. Selain itu organisasi yang baru terbentuk dan kontribusinya cenderung tidak jelas yakni Komite Olahraga Rekreasi Masyarkat Indonesia (KORMI) juga mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, mengutip dari analisis.co.id, beberapa lembaga atau masjid yang digunakan untuk menerima bantuan dana hibah 2020 diduga fiktip. Seperti contoh di masjid Nurussalam, Waydadi Baru, Sukarame Bandarlampung.

Pengurus masjid setempat mengaku tidak pernah menerima bantuan dana hibah, sebesar Rp.100 juta. “Sepeserpun kami tidak pernah menerima bantuan dari Pemprov Lampung. Sejak 2020 hingga sekarang. Saya menyangkan pihak yang mengunakan nama masjid Nurussalam,” kata dia.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *