Telaah Rampung, Kejati Panggil Ketua Harian Golkar Lampung

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Kejaksaan Tinggi  (Kejati) memastikan akan memanggil Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi usai merampungkan telaah hukum terhadap laporan Masyarakat Transparasi Lampung (Matala) atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar pada APBD 2015 dalam tim penyusunan Raperda dan Rapergub serta rangkap jabatan Arinal sebagai tenaga ahli yang juga saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov).
“ Ya tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan kita panggil jika telaah hukum atas laporan Matala itu rampung,”jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati, Yadi Rachmat saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (6/11).
Perkembangan laporan Matala,imbuhnya sedang ditangani oleh bagian  tindak pidana khusus (Pidsus) dan detil prosesnya Yadi menyarankan untuk langsung menanyakan ke bagian Pidsus.
“ Saat ini sedang di tangani bagian Pidsus, coba tanyakan langsung. Atau gini saja abis hari anti korupsi kita kan ada Pers Gathering pada hati Jumat nanti, coba langsung tanyakan,” kata Yadi.
Terpisah, Direktur Eksekutif Matala, Charles Alizie meminta Kejati konsisten terhadap penanganan perkara tersebut dan tidak terpengaruh dengan adanya tekanan-tekanan dari pihak tertentu yang tidak ingin kasus itu terungkap.
“ Kami yakin Kejati Lampung tidak takut dengan intervensi pihak-pihak tertentu yang mencoba menutip masalah ini seperti yang dialami Kabiro Investigasi Matala yang dintimidasi oleh sejumlah oknum dengan mendatangi rumah Sonny dan orang tuanya, kalau dilihat dari perawakannya kemungkinan oknum aparat kami paham dengan konsekuensinya jika Matala berhadapan dengan salah satu pengusaha yang mempunyai pengaruh terhadap pemangku kepentingan di Provinsi Lampung,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) dan Lingkar Study Advokasi Kebijakan (eL-SAK) mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika Kejaksaan Tinggi Lampung lamban dalam menindaklanjuti dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah Provinsi  (Sekdaprov) Lampung, Arinal Djunaidi.
“ Kami minta Kejati cepat untuk menindaklanjuti persoalan ini sebab laporan itu telah kami layangkan sejak 15 November lalu,”tegas Direktur Eksekutif Matala, Charles Alizie ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu 4 Desember 2016 lalu.
Dikatakannya, telaah hukum atas persoalan dugaan korupsi mantan Sekdaprov oleh Kejati Lampung sejatinya tidak berlarut-larut dan cenderung lamban dalam mensikapinya.
“ Kami melihat sampai dengan saat ini belum ada proggres yang signifikan atas laporan Matala itu, harus menunggu sampai kapan Kejati melakukan telaah hukum,”ucapnya.
Senada, Ketua el-SAK, MA.Haris mengancam akan kembali mengerahkan massa untuk mendesak
Kejati mempercepat laporan dugaan korupsi tersebut, menurutnya parat hukum terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan Matala tersebut.
“ Kami akan kerahkan massa yang lebih besar untuk turun ke jalan jika laporan itu tidak ada perkembangan, jangan sampai telaah hukum itu menjadi alasan Kejati sehingga persoalan itu menjadi berlarut-larut,”tegasnya.
Dia mengungkapkan, usai demo beberapa waktu lalu,  ada sejumlah intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kasus itu terungkap bahkan, Kepala Biro Investigasi dan Pusat data Matala, Sonny Ashadel Kumontoy didatangi oknum yang diduga orang suruhan dari mantan Sekdaprov.
“Kami tahu ada pihak yang mau mengintervensi persoalan ini, bahkan ada oknum suruhan dari mantan Sekdaprov yang mencari Sonny dengan tujuan untuk tidak melanjutkan persoalan itu, ini yang kami takutkan jika Kejati juga telah mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu agar persoalan ini tidak berlanjut,”urainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.