Tempat Wisata Pesawaran Dibuka Dengan Syarat Dan Sanksi

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Sejak diberlakukan zona kuning, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran mengijinkan tempat wisata dibuka dengan syarat tetap patuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan akan memberikan sanksi pada pelaku wisata yang melanggarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa dengan didampingi Kepala Bidang Destinasi dan Industri Yudiana mengatakan bahwa meski diijinkan apabila ada destinasi wisata yang ditemukan pelanggaran terkait Prokes, pihak Pemkab akan memberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga berat.

“Pemberian sanksinya yang jelas terukur dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kemudian yang terberat sampai penutupan dan pencabutan izin usaha destinasi wisata atau usaha pariwisata yang bersangkutan,” kata dia, Kamis (23/09/2021).

Diijinkannya tempat wisata di Bumi Andan Jejama diharapkan dapat mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat yang nantinya bisa mengembalikan kondisi normal seperti sediakala.

“Saya berharap, dengan diberikannya izin beroperasi kembali tempat wisata ini dapat mengangkat perekonomian kita lagi, dan adanya persyaratan yang telah dicantumkan dapat mencegah adanya klaster baru penyebaran covid-19 di pariwisata,” ujar dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah melayangkan surat edaran izin beroperasi kembali untuk para pelaku wisata yang ada di Bumi Andan Jejama meski di tengah pandemi corona.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya penurunan kasus terkonfirmasi positif covid-19 dan juga penurunan status zonasi Kabupaten Pesawaran ke zona kuning, menjadi dasar putusan diberikannya izin beroperasi bagi destinasi wisata di pesisir Pesawaran.

“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan Satgas covid-19 Kabupaten Pesawaran dan pemilik atau pengelola destinasi wisata serta pokdarwis dan juga keberlangsungan usaha pariwisata yang ada, maka pertanggal 25 September mendatang destinasi wisata diperbolehkan untuk beroperasi kembali,” tutur Ketut.

Meskipun sudah memberikan izin, lanjut Ketut, pihak pengelola wisata harus dapat mengedepankan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 5M.

“Kemudian pihak pengelola juga harus membatasi jam kunjungan dan jumlah pengunjungnya juga dibatasi 50% dari total kapasitas pengunjung yang bisa ditampung serta pengunjung juga harus menunjukan kartu vaksin. Lalu pengelola wisata harus menerapkan destinasi yang Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE),” ucap dia.

Ia juga menegaskan, seluruh pelaku wisata selama beroperasi juga harus menyiapkan petugas khusus dan kelengkapan protokol kesehatan diantaranya seperti tempat cuci tangan dan sabun, alat pengukur suhu badan serta masker.

“Kemudian kita juga meminta, setiap destinasi membentuk tim satgas covid-19 mandiri, yang sifatnya untuk mengontrol prokes setiap pengunjung dan petugasnya harus menggunakan seragam khusus agar mudah diketahui, kemudian yang terakhir pengelola harus dapat mensosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi,” tegas dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.