PESAWARAN-(PeNa), Satu Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus dua pengangguran yang diduga terlibat transaksi narkoba di Jalan Raya Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Kamis (11/03/2021) sekitar pukul 19.00WIB kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor: LP/A-166/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 11 Maret 2021.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan Barang Bukti (BB)nya yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram,” kata dia, Jum’at (12/03/2021).
Kedua pelaku yang dimaksud adalah dengan inisial Khdn (19) warga Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan dan YF (23) warga Dusun Kampung Baru Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan.
“Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, kedua pelaku melanggar
Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan, kedua pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pesawaran. Keduanya terus didalami kasusnya guna mengetahui dugaan keterlibatan pelaku lain.
Oleh: sapto firmansis






