P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga terlibat peredaran narkoba, seorang buruh bernama Bambang Yandianto (43) warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan diringkus petugas Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung dirumahnya,Sabtu (14/05/2022) sekitar pukul 18.30WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasar laporan masyarakat dengan Nomor LP/A/305/V/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 14 Mei 2022.

“Bermula dari laporan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy atau penyamaran sehingga berhasil menangkap tersangka berinisial BY dirumahnya,” kata dia, Ahad (15/05/2022).
Diterangkan, ketika dilakukan penggeledahan pada pelaku tersebut, petugas menemukan barang bukti. Dan, untuk mempermudah pemeriksaan oleh penyidik, tersangka BY diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang buktinya.
“Dari tangan pelaku BY, petugas menyita untuk dijadikan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 0,20 Gram. Dan, kasusnya masih didalami oleh penyidik, ” terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka Bambang Yandianto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres AKBP Pratomo Widodo juga menegaskan bahwa persoalan narkoba tidak dapat ditangani kepolisian semata, namun diperlukan peran aktif elemen lain dan masyarakat.
“Segera laporkan atau informasikan kepada petugas terdekat, tanpa partisipasi dan peran aktif masyarakat tentunya kepolisian akan banyak terkendala. Untuk itu, dukungannya sangat dibutuhkan sehingga dapat lebih komprehensif dalam menangani peredaran narkoba di Bumi Andan Jejama, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






