PESAWARAN-(PeNa), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat Tegal Mas belum membayar hutang pajaknya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Miryan didampingi Kabid Pajak Daerah dan lainnya Syarif Husin mengatakan masih ada tunggakan pajak hotel parkir dan restoran di bulan Juli 2019 sebesar Rp124.502.000.

“Ada beberapa wajib pajak yang belum membayar tunggakannya, yakni Tegal Mas dengan pajak hotel terhutang Rp75.700.000 untuk bulan Juni dan Juli dan pajak reklame Rp4.740.000 pertahun sehingga jika ditotal mencapai Rp80.440.000,-,” kata Syarif diruang kerjanya, Selasa (03/09/2019).
Ia juga memaparkan, selain Tegal Mas ada wajib pajak lain yang belum membayar kewajibannya. Yakni, Andreas Resort di Pulau Pahawang dengan hutang pajak hotel Rp16.640.000,- ditambah denda administrasi dua persen perbulan untuk bulan Maret sampai Juli 2019.
Kemudian, wajib pajak atas nama Sari Ringgung dengan hutang pajak hotel Rp6.600.000,- dan retribusi parkir sebesar Rp5.121.000,- dibulan Juli 2019. Lalu, wajib pajak atas nama Villa Ping Cun di Tanjung Putus Pahawang dengan hutang pajak sebesar Rp4.860.000,-.
“Terakhir ada wajib pajak atas nama Villa Gardenia, dengan hutang pajak restoran sebesar Rp4.000.000,- yakni untuk bulan Juni dan Juli, ” ujar dia.
Kepada wajib pajak yang masih memiliki hutang, Bapenda Kabupaten Pesawaran sudah melayangkan surat teguran yang ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
“Kita sudah lakukan teguran dengan memberikan surat teguran, nah teguran ini kita tembuskan juga ke KPK. Kita berharap, wajib pajak tersebut segera menyelesaikan kewajibannya,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






