BANDARLAMPUNG – Sidang perkara penangkapan 98 kilogram sabu, M. Sulton (32) warga Blandongan, Kec. Bugul Kidul, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya. Tempat terdakwa M. Sulton ditahan sebelumnya. Menurut Agus Purwono selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan, bahwa hal yang mereka tangkap dalam keterangan saksi dari Lapas Surabaya itu, bahwa memang penyidik melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
“Ditemukan dua handphone satu ditunjukan milik terdakwa M. Sulton sendiri. Saat itu setelah menyita dan mengamankan dua hp. Diserahkan ke pimpinan. Dan pimpinan dari Lapas itu mendapat informasi dari Polda Lampung bahwa sebelum melakukan penangkapan Nanang dan Hafiz setelah itu melakukan pengembangan ke Lapas di Surabaya,” katanya, Rabu (30/3).
Tetapi dalam persidangan tadi, Agus pun menjelaskan apabila saksi dari Lapas itu memberikan celah bahwa banyak hal yang ganjal dalam pemeriksaan BAP terhadap M. Sulton.
“Tapi banyak celah tadi yang disampaikan Lapas yang pertama bahwa BAP saksi saat itu di Lapas. Sedangkan dalam berkas dakwaan BAP di Lampung. Begitu dengan saksi Lapas sendiri bahwa terdakwa juga di BAP di Lapas. Tetapi dalam berkas di Lampung,” kata dia.
Tak hanya itu saja, keterangan saksi dari Lapas juga menguntungkan untuk pihaknya. Bahwa saat terdakwa di BAP saat itu mereka menjelaskan dan menerangkan bahwa saat itu tidak ada penasehat hukum yang mendampingi.
“Mereka juga menjelaskan secara langsung. Artinya mereka melihat mendengar secara langsung bahwa saat di BAP pihak penyidik tidak didampingi penasehat hukum dan petugas Lapas juga. Yang ada disatu ruangan hanya ada M. Sulton dan penyidik,” jelasnya.
Namun dalam persidangan kali ini, pihaknya pun agak keberatan. Karena janji jaksa bahwa persidangan akan digelar secara offline. “Ya pertama kami agak keberatan awal itu karena memang janjinya minggu kemarin terdakwa dihadirkan untuk mendengar keterangan itu. Kita juga minta offline saksi Lapas mau dihadirkan dan faktanya tidak dihadirkan. Besok kita minta offline sidangnya. Cuma pihak kejaksaan sudah menyampaikan melakukan pertemuan dan tidak bisa dikeluarkan (tahanan),” pungkasnya.






