P E S A W A R A N -(PeNa), Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kabupaten Pesawaran terus mendalami perkara dugaan korupsi di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) pada proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim (PKE) senilai Rp.7.685.700.000 tahun anggaran 2024 di Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Umi Kalsum melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fuad Alfano Adi Chandra mengatakan bahwa perkara yang dimaksud masih terus didalami.
“Tim masih terus mendalami perkaranya, rencananya minggu ini kita akan melakukan pemeriksaan atau meminta keterangannya kembali baik dari pihak rekanan dan BPBPK,” kata dia, Senin (13/04/2026).
Diterangkan, bahwa sebelumnya tim juga telah melakukan pemeriksaan guna mendapatkan klarifikasi dari tiga pejabat BPBPK dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Ya,terkait perkara yang dimaksud, sebelumnya tim sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau tepatnya klarifikasi dari tiga pejabat terkait. Yakni, dua laki-laki dan satu perempuan. Pendalaman pada perkara ini terus dilakukan guna mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukumnya atau tidak,” ujar dia.
Pihak rekanan yang dimaksud adalah CV Kalembo Ade Mautama (KAM) selaku pelaksana kegiatan. Tim Pidsus Kejaksaan sebelumnya juga telah meminta keterangan saksi di lapangan sekaligus memeriksa kondisi pekerjaan dengan kontrak: HK.02.03/KTR/SATKER-PKP.F.PKE 1/2024 yang menghabiskan Rp 7,6 Milyar dari APBN.
Penanganan perkara pada kasus tindak pidana korupsi oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pesawaran ternyata selaras dengan apa yang diinstruksikan Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin kepada seluruh jajarannya.
Saat melakukan kunjungan kerja di sejumlah daerah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jaksa di daerah agar menunjukkan ketegasan dalam penindakan hukum terhadap kasus-kasus besar. Ia menegaskan jaksa di daerah tidak boleh kalah dengan penindakan di tingkat pusat.
“Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa. Aparat harus berani menindak kasus dengan kerugian negara yang besar,” kata dia saat memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (31/03/2026) dikutip dari sejumlah media online.






