Tolak Berhubungan Badan, Istri Ditujah Hingga Bersimbah Darah

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Menolak saat diajak berhubungan badan, seorang istri ditujah berulangkali hingga bersimbah darah dirumahnya di Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon, Jum’at (23/09/2022) sekitar pukul 09.00WIB kemarin.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar laporan kepolisian dengan nomor: LP / B- 187 / IX / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek gd.tataan, tanggal 23 September 2022 Ttg di duga telah terjadinya TP. Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Setelah menerima laporan kepolisian tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial No (47) yang merupakan suami dari korban Ni (45) warga Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon, ” kata dia, Sabtu (24/09/2022).

Diterangkan, dari hasil keterangan penyidik yang didapat dari pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan setelah korban menolak ketika diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

“Menurut pelaku, motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban adalah dikarenakan pelaku dengan korban sudah tidak harmonis lagi dan pelaku cemburu terhadap korban dikarenakan pelaku sering ditolak ketika meminta berhubungan badan kepada korban atau cemburu buta, ” terang dia.

Untuk melengkapi pemeriksaan pada pelaku, sejumlah saksi dilokasi juga telah dimintai keterangannya. Hasilnya terungkap bahwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut dilakukan pelaku No terhadap korban Ni dengan cara menusuk korban dibagian tangan sebelah kiri sebanyak 5 kali, dibagian pinggul sebelah kanan sebanyak 1 kali, dan bagian leher belakang sebelah kanan sebanyak 1 kali menggunakan 1 (satu)bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 cm bergagang kayu warna coklat.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian tangan sebelah kiri, pinggul sebelah kanan, leher belakang sebelah kanan, dan keadaan korban saat ini sedang dilakukan rawat jalan dan sudah berada dirumah keluarga korban dalam kondisi tidak bisa menjalankan aktifitas seperti biasanya,” ungkapnya.

Untuk mempermudah pemeriksaan oleh penyidik, tersangka No dan barang bukti yang dimaksud telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan. Dan, perbuatan tersangka No terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2004 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Oleh: sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.