BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Kota Bandar Lampung kembali menjadi perhatian publik karena diduga mencemari lingkungan secara serius.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di TPA tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pengelolaan Sampah yang Tidak Sesuai
Dalam kunjungannya ke TPA Bakung, Hanif menyoroti bahwa pengelolaan sampah di lokasi ini gagal memenuhi tiga tujuan utama: meningkatkan kesehatan masyarakat, memperbaiki kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Sampah yang masuk seharusnya sudah berupa residu, tetapi faktanya masih dalam kondisi utuh. Ini bukan solusi, justru menambah beban lingkungan,” ujar Hanif saat meninjau lokasi di Jalan R.E. Marthadinata, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Indikasi Pelanggaran Berat
Hanif menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran berat dalam pengelolaan TPA Bakung. Ia memastikan, proses penyelidikan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami sudah mengumpulkan data yang lengkap, baik secara administratif maupun teknis. Jika terbukti, pihak yang bertanggung jawab akan diproses secara hukum sesuai Pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2008. Ancaman hukuman bisa mencapai minimal empat tahun penjara jika ada unsur kesengajaan,” kata Hanif.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakmampuan dalam pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan TPA Bakung dalam pengawasan penuh untuk memastikan perbaikan sistem pengelolaan.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi semua aspek, termasuk sistem pengelolaan lindi yang sudah menjadi keluhan masyarakat. Perubahan ini harus dilakukan secara menyeluruh,” jelas Hanif.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap upaya Wali Kota Bandar Lampung yang telah menyusun regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah dari hulu. “Langkah ini patut diapresiasi, tetapi pembenahan harus dilakukan secara konkret dan menyeluruh,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Solusi Jangka Panjang
Meskipun menegaskan bahwa penutupan TPA Bakung bukan solusi yang realistis, Hanif menekankan pentingnya langkah pembenahan awal.
“Penutupan langsung hanya akan menciptakan masalah baru dalam sistem pengelolaan sampah. Namun, pembenahan harus segera dimulai,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa kementeriannya tidak akan ragu melibatkan unsur pidana jika ditemukan pelanggaran serius. “Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini hingga tuntas, termasuk melalui penegakan hukum yang tegas,” tutup Hanif.
Kesimpulan
TPA Bakung kini menjadi sorotan karena dianggap mencemari lingkungan dan melanggar aturan pengelolaan sampah. Dengan pengawasan ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup, masyarakat berharap ada solusi nyata untuk mengatasi permasalahan ini tanpa menciptakan ancaman baru.






