Truk ODOL Dilarang Melintasi Tol Trans Simatera

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Kementerian Perhubungan larang kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) di tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan.

Kombes pol. Donny Damanik selaku direktur lalu lintas Polda Lampung menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005, yang dapat menolak masuknya kendaraan tersebut adalah HK selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Sebab HK berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan mengenai Indonesia bebas ODOL 2023. Sedangkan Anggota kepolisian sifatnya memback up dan turut serta mengemplementasikan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian khususnya satuan lalu lintas saat ini sebatas imbauan putar balik kendaraan. Hal itu pun dilakukan bersama stake holder terkait,seperti HK,dishub serta TNI.

“Namun jika masih ada kendaraan yang membandel dalam artian melakukan pelanggaran lalu lintas, kepolisian tidak segan segan untuk menindak melalui dasar undang undang yang ada”, ungkapnya.(FERY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *