Tuding Korban Bawa Kabur Gadis, Pelaku Paksa Minta Uang Dan Akhirnya Diringkus Polisi

P E S A W A R A N – (PeNa), Dituding membawa kabur gadis, tiga orang terduga pelaku meminta uang damai Rp10 juta dan setelah korban melapor akhirnya diringkus petugas TEKAB 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung dirumahnya, Ahad (07/08/2022).

Tiga terduga pelaku yang dimaksud adalah tersangka Purwadi (40) Warga Tegineneng, Beni Setiawan (33) Warga Adipuro dan Andi Chandra Wiguna (22) Warga Tegineneng. Kemudian, korban atas nama Ahmad Faris Ananta (19) seorang pelajar Warga Kemiling Kota Bandar Lampung, dengan saksi korban yakni Amelia (14) dan Aji (18) keduanya warga Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor: LP/ B-108 / VIII / 2022/ Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Tegineneng, Tanggal 04 Agustus 2022 tentang dugaan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman di Umbul Kalangan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.

“Usai menerima laporan, petugas meminta keterangan sejumlah saksi dan langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Hasilnya, petugas mengamankan terduga pelaku atas nama Purwadi dan Beni Setiawan. Dan setelah didalami, kemudian petugas mengamankan satu terduga pelaku atas nama Andi Chandra Wiguna berikut barang buktinya,” kata AKP Timur Irawan, Senin (08/08/2022).

Sedangkan barang bukti tersebut adalah 1 (satu ) Buah Handphone Merk iPhone XR warna Biru milik Pelapor, 1 (satu ) Buah dompet kulit warna Coklat yang berisikan KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan Kartu Vaksin atas nama Pelapor, 1 (satu) kotak Handphone Merk Iphone XR warna biru, Bukti screenshoot transfer uang, Handphone Oppo A31 warna hijau menggunakan case warna kuning.

“Kronologinya, berawal dari Purwadi mencari anaknya yang bernama Ayunda di Bandar Lampung, setelah bertemu anaknya bersama tiga orang temannya, lalu Purwadi mengajak anaknya dan tiga orang temannya untuk menyelesaikan permasalah dirumahnya,” terang dia.

Dijelaskan, setelah sampai dirumah, pelapor dipaksa untuk mengakui bahwa pelapor telah membawa anaknya yang bernama Ayunda tanpa Izin dari Kedua orang tuanya dan keluarga Ayunda meminta ganti rugi uang senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) lalu korban tidak menyanggupinya.

“Karena tidak disanggupin, salah satu pelaku tiba-tiba memukul menggunakan Sandal kearah wajah sebelah kanan korban sehingga merasa kesakitan, setelah itu korban menyetujui untuk memberikan uang melalui transfer dari rekening BCA milik rekan korban ke Aplikasi dana milik keluarga Ayunda, setelah itu pelapor ingin pulang tetapi keluarga Ayunda menahan Handphone iPhone XR warna Biru dan Dompet pelapor yang berisikan KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan Kartu Vaksin atas nama Pelapor, setelah itu baru pelapor dan rekannya yang bernama Aji diizinkan pulang, setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng,” jelas dia.

Untuk mempermudah pemeriksaan, ketiga pelaku dan barang bukti yang dimaksud telah diamankan di Mapolsek Tegineneng Polres Pesawaran. Dan, ketiga pelaku tersebut terbukti telah melanggar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP yakni Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *