BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tunggu putusan hasil gugatan Mahkamah Konstitusi (MK), lima kabupaten ditunda pengumumannya terkait siapa pemenang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Lima daerah kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Pringsewu,Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat,Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji.
“Untuk lima kabupaten penetapannya masih menunggu hasil gugatan di MK yang saat ini sedang proses. Diperkirakan selesai pada pertengahan Februari. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tulangbawang, dan Mesuji,” kata Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Hermansyah, Selasa (07/01/2025).
Diterangkan, rencananya hasil pilkada serentak 2024 akan di umumkan pada 09 Januari 2025 besok, untuk sebelas kepala daerah yang lebih dulu ditetapkan ialah terdiri dari gubernur dan wakil gubernur Lampung serta sepuluh kepala daerah yang ada di kabupaten dan kota.
“Ya ada sebelas kepala daerah pemenang pilkada 2024 di Lmapung terpilih yang akan ditetapkan pada 9 Januari besok,” ucapnya.
Hermansyah menyebutkan sebelas kepala daerah tersebut yaitu :
1. Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung: Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
2. Wali Kota Bandarlampung: Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
3. Lampung Selatan: Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar.
4. Kota Metro: Bambang Santoso dan M Rafieq Adi Pradana.
5. Lampung Tengah: Ardito Wijaya dan I Komang Koheri.
6. Lampung Timur: Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
7. Lampung Utara: Hamartoni Ahadis dan Romli.
8. Waykanan: Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah
9. Tanggamus: Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto.
10. Tulangbawang Barat :Novriwan Jaya dan Nadirsyah.
11. Lampung Barat: Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.
Hermansyah juga menjelaskan meski rencana pelantikan akan diselenggarakan pada Februari 2025 mendatang, namun pemerintah telah mengatur dalam Perpres bahwa pelantikan diundur hingga Maret 2025.
“Semula bulan Februari sesuai Perpres 80, tapi informasinya pemerintah akan menyertakan pelantikan di bulan Maret demi keserentakan,” jelas dia.
Ditegaskan, pada pilkada di kelima kabupaten yang dimaksud persoalan hasil pilkadanya masih digugat di MK. Pertama, untuk Kabupaten Pesawaran digugat ke MK oleh pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
Kemudian, Kabupaten Pesisir Barat digugat oleh pasangan Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim. Kabupaten Pringsewu digugat oleh pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda. Kabupaten Mesuji digugat oleh pasangan Suprapto dan Fuad Amrulloh, Dan Kabupaten Tulangbawang digugat oleh pasangan Hendriwansyah-Danial Anwar.
Menanggapinya, Maryani salah satu warga Bumi Andan Jejama mengapresiasi langkah KPU yang tetap bersikap sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai masyarakat kecil, yang penting semua pihak bisa mematuhi proses yang masih berlangsung sehingga putusannya nanti benar-benar absolut dan tidak ada pihak yang dirugikan. Terpenting juga, kita semua harus sabar dan tetap mengikuti apa yang menjadi putusan MK, dan kita semua harus tetap guyup rukun tanpa gontok-gontokan,” kata dia.
oleh: Sapto firmansis