PESAWARAN-(PeNa), Tim Telah 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran meringkus pelaku berinisial GR (23) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng yang diduga mencuri TV milik Puskesmas Tegineneng, Kamis (18/03/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima Laporan Kepolisian pada tanggal 10 Maret 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Setelah menerima LP, lalu petugas melakukan penyelidikan dilapangan dan kemudian diamankanlah terduga pelaku dengan barang bukti berupa 1 unit Televisi LCD 32 Inchi Merk Panasonic milik Puskesmas,” kata dia.
Kepada penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya dan terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tegineneng guna didalami dan mempertanghungjawabkan perbuatannya,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






