Usai Beraksi Dengan  Senjata Apinya, Begal Diringkus Polisi

PESAWARAN-(PeNa), Team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan dan Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran meringkus begal bersenjata api usai melakukan aksinya,  Jum’at (10/04/2020) kemarin.
Begal yang berstatus petani perkebunan tersebut berinisial JHO (32) warga Dusun Banjar Rejo Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Sugih Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku begal tersebut berhasil diamankan oleh jajaran setelah tidak lama dari aksi perbuatannya yang jaraknya kurang dari 6 KM dari tempat kejadian perkara.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya korban pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 11.00 WIB di Dusun Puji Waluyo Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon dan berhasil membawa barangnya berupa satu unit Sepeda motor Honda beat nomor Polisi BE 3591 RT, ” kata dia, Sabtu (11/07/2020).
Diterangkan, setelah menerima informasi tersebut Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dan Personel Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan melaksanakan penyekatan  di tiga titik jalur keluar Desa Tresno Maju  guna mempersempit ruang gerak pelaku yang telah berhasil membawa sepeda motor korban.
“Kemudian team gabungan mencurigai kendaraan Honda beat yang melintas di jalan  branti raya Dusun Gurunangi Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon yakni kurang lebih 6 Km dari TKP yang di kendarai oleh pelak JHO,” ungkapnya.
“Saat di berhentikan oleh petugas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen kendaraan yang di kendarai dan ketika dilaksanakan penggledahan badan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri,” imbuhnya.
Kemudian, petugas memeriksa kendaraan yang dimaksud dan dari hasil pemeriksaan berdasarkan plat nomor Polisi BE3591RT, kendaraan tersebut adalah milik warga beralamat Dusun Sidorejo Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon yang diambil oleh orang tidak dikenal dengan cara ditodong dengan menggunakan senjata api kemudian membawa sepeda motor tersebut ke arah timur yakni ke arah Jalan Branti Raya.
“Petugas telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit R2 Honda beat warna putih nomor polisi BE 3591 RT berikut kunci kontak, satu lembar STNK R2 Honda beat BE 3591 RT, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga butir amunisinya, satu sarung senjata warna hitam terbuat dari bahan kain, satu helai sebo/penutup wajah warna hitam orange motif batik  tulisan maestro,” tutur dia.
“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun serta menerapkan undang-undang darurat  nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan membawa senjata api illegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” tegasnya.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.