P E S A W A R A N -(PeNa), Usai menang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan melayani gugatan di Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Nanda-Anton jadi Bupati dan Wakil Bupati setempat. Usulan dikemukakan pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (04/07/2025).
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah.
Untuk diketahui, penetapan tersebut merupakan hasil PSU yang digelar sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Bumi Andan Jejama.
Selaku Pimpinan rapat, Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian mengatakan bahwa rapat paripurna ini penting sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pengesahan calon Bupati dan calon Walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur keputusan DPRD paling lambat 3 hari setelah Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon Bupati dan calon Walikota,” paparnya.
Katanya, selain membahas usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agenda ini juga memuat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025.
“Rancangan surat keputusan DPRD yang memuat usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan petahana dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Toto Sumedi dan disetujui oleh seluruh anggota fraksi DPRD. Dokumen tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur,” kata dia.
Dikesempatan tersebut, Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan juga mengatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada 30 Juni 2025. Keesokan harinya, surat resmi pengusulan pengesahan dan pengangkatan dikirimkan ke DPRD, sebagai dasar agenda rapat hari ini.
“Rangkaian ini merupakan penutup dari proses panjang Pilkada yang sempat mengalami perselisihan. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita kembali meneguhkan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan,” kata dia.
Rapat paripurna yang dimaksud berlangsung dengan tertib, dan dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sekretaris Daerah Wildan, unsur Forkopimda, pasangan calon terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, jajaran kepala OPD, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, serta 32 anggota DPRD Kabupaten Pesawaran serta TNI dan Polri.
oleh: Sapto firmansis






