Usulan PJ Bupati, Dinilai Asal Tunjuk

BANDARLAMPUNG – Gubernur Arinal dinilai kurang transparan dan terkesan asal tunjuk, terkait nama PJ kepala daerah yang diusulkan ke Kemendagri.

Salah satunya datang dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Unila, Yusdianto. Dia menyebutkan seharusnya sebelum nama-nama pejabat eselon yang bakal mengisi pj kepala daerah diusulkan.

Seharusnya pemprov membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang melakukan asesmen terhadap usulan PJ Bupati agar prosesnya transparan.

“Memang gubernur punya hak mengusulkan. tapi saya harap ada asesmen terhadap nama yang diusulkan agar masyarakat bisa tahu soal sosok yang diusulkan. Saya belum dengar soal asesmen, saat ini terkesan asal tunjuk aja gubernurnya ini,” kata Yusdianto, Kamis (12/5) malam.

Yusdianto melanjutkan, penunjukan PJ Bupati memang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tepatnya pada ayat 10 Pasal 201. Namun, mestinya, Gubernur Lampung membuat aturan turunan untuk mengatur mekanisme penunjukan PJ Bupati.

“Ini penunjukannya tidak menggunakan rules atau aturan main, jadi hanya like dislike saja cara menunjuknya,” kata Kepala Jurusan Fakultas Hukum Tata Negara, Universitas Lampung ini.

“Justru dengan cara like dislike ini aroma KKNnya lebih tinggi, misalnya ada hubungannya keluarga, faktor money politik. Sehingga harusnya ada aturan mainnya,” lanjutnya.

Selain itu, Yusdianto memandang pengisian PJ kepala daerah harus sesuai dengan kebutuhan daerah. Hal ini dapat terlihat jika ada asesmen terhadap calon PJ Bupati yang akan diusulkan.

“Misalkan melibatkan DPRD untuk asesmen karena mereka juga wakil rakyat. Jadi apa yang dilakukan gubernur ini sentralistik, komandonya cuma dia, dia mengabaikan prinsip keterlibatan masyarakat atau DPRD,” pungkasnya.

Sementara, menurut Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Darmawan Purba, mekanisme pengajuan PJ Bupati atau walikota bersumber dari pejabat eselon II di Pemprov.

Selanjutnya Gubernur mengusulkan 3 nama sebagai calon PJ untuk setiap kabupaten kota. Tahap selanjutnya Mendagri yang menentukan 1 nama untuk ditetapkan sebagai PJ Bupati atau Walikota tersebut.

“Memang usulan ini diusulkan langsung oleh Gubernur,” kata dia.
Diketahui, Gubernur Lampung sudah

mengusulkan 9 nama calon PJ Bupati di Lampung yang akan habis akhir masa jabatan pada 22 Mei 2022, yakni Pringsewu, Mesuji dan Tulangbawang Barat.

Dari 9 nama tersebut, baru tiga yang muncul ke publik. Mulai dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Erlansyah. Adi cukup jadi perhatian karena merupakan ipar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Adi Erlansyah merupakan suami dari Rusdiana Dewi yang merupakan kakak kandung Riana Sari Arinal, istri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar, Kepala Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (SDA) Budi Darmawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *