PESAWARAN-(PeNa), Mewakili AKBP Syaiful Wahyudi, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Pesawaran, Kompol Yustam Dwi Heno membanting botol berisi minuman keras didepan pejabat Forkopimda Kabupaten Pesawaran, Jumat (21/4).
Bantingan yang disengajakan tersebut adalah sebagai awal pemusnahan barang bukti hasil razia minuman keras jajarannya jelang bulan suci ramadhan. Yustam mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor : 2 tahun 2002 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) .
“Barang bukti tersebut merupakan hasil razia Polres Pesawaran yang dilaksanakan pada 12-19 April 2018. Dengan rincian, miras tradisional jenis tuak 740 liter, minuman beralkohol dalam bentuk botol besar 486 botol, ukuran kecil ada 65 botol dan miras merk luar negeri ada 13 botol, ” kata dia.
Menyikapi hal tersebut, mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Asisten 1 Pemkab setempat, Syukur mengungkapkan bahwa pihak pemkab sangat berterima kasih dan mengapresiasi jajaran Polres dalam menjalankan tugasnya. “Mewakili bupati dan atas nama pemkab kami sampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas pelaksanaan tugas membrantas miras di Kabupaten Pesawaran, ” ungkap dia.
Ditegaskan, kedepan segera akan dibuatkan peraturan daerah (perda) terkait distribusi minuman beralkohol yang memiliki ijin. “Dalam waktu dekat segera kita buat perda bersama pihak terkait. Perda ini soal distribusi minuman keras yang memiliki ijin, karena yang sekarang sudah ada adalah perda retribusi pada minuman beralkohol, ” tegas dia. PeNa-spt.






