P E S A W A R A N – (PeNa) Unit 1 Pidum Reskrim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran mengamankan wanita berinisial RA (23) warga Dusun Agung Jaya RT/RW 002/001 Desa Agung Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang yang diduga melakukan pencurian barang berharga di Dusun Umbul Pelem 01/05 Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (17/08/2023).
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kepolisian dari korban atas nama Warsito (44) warga Dusun Umbul Pelem RT/RW : 01/05, Kecamatan Gedong Tataan.
“Menurut korban, pada hari sabtu tanggal 12 agustus 2023 sekira jam 08.00 WIB dirumah korban diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Barang Berharga millik korban yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” kata dia.
Kejadian tersebut, lanjutnya, bermula ketika korban sedang membersihkan rumput disamping rumahnya, sedangkan anak korban sedang berada didapur mencuci peralatan masak.
“Ketika anak korban selesai dari dapur menuju ruang keluarga mencari Handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan diruangan tersebut tidak ketemu, selanjutnya menanyakan kepada korban tentang keberadaan Hp tersebut,” ungkapnya.
Diterangkan, ketika korban mencari kedalam rumah tentang keberadaan hp tersebut, korban mendapati Hp milik korban serta milik keluarga yang lain hilang semua, dan ketika korban memeriksa tas pinggang didalam kamar yang diletakkan diatas lemari pakaian korban berisi uang senilai Rp. 5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah) sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban bersama keluarga lain yang tinggal dirumah mengalami kerugian hilangnya 4 (empat) unit Handphone yaitu : -1(satu) unit HP Evercros M6A imei : 357176300281703, – 1 (satu) unit HP OPPO A5, – 1 (satu) unit HP OPPO A17 imei : 869065064318259, – 1(satu) Unit HP OPPO, serta uang tunai dan apabila ditaksir total kerugian senilai Rp.12.500.000 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah),” terang dia.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dilapangan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Dan, pada hari selasa, tanggal 15 Agustus 2023 sekira jam 11.00 WIB anggota Unit reskrim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit 1 / Pidum Sat Reskrim Polres Pesawaran Bripka Andhika Ramadhona berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RA.
“Setelah dilakukan introgasi, pelaku RA mengakui perbuatan pencurian tersebut, dan tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran melakukan pengembangan barang bukti yang disimpan pelaku, Setelah itu terduga Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres pesawaran guna di mintai keterangan lebih lanjut,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku RA dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Dari tersangka RA, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Evercros M6A warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp Oppo A37, 1 (satu) Unit Hp Oppo A17 dan Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” tegas dia.
Menanggapinya, Siman salah satu warga sekitar mengapresiasi tindakan kepolisian yang dianggap cepat dalam merespon sehingga pelaku bisa dengan mudah diamankan.
“Sebagai warga, kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang begitu cepat dalam mengungkap. Mudah-mudahan bisa buat perhatian pelaku kejahatan lainnya agar tidak lagi melakukan perbuatannya,” kata dia.
Oleh: Sapto firmansis






