P E S A W A R A N – (PeNa), Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan tersangka Rhenaldi (46) warga Kelurahan Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung yang diduga maling handphone dan uang, Rabu (10/11/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah menerima laporan dari korban atas nama Entori (33) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan.
“Ungkap kasus tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 755 / X / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG /, Jumat 29 Oktober 2021 dengan TKP di Dusun Srimenanti Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, ” kata dia.
Diterangkan, bahwa dari keterangan korban diketahui pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 05.30WIB dirumahnya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Sebelum masuk pelaku diduga terlebih dahulu merusak kunci jendela belakang rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit hp android merk oppo A5 2020, 1 unit hp Iphone 7 plus yang berada didalam kamar anak korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.300.000 yang berada dikamar ibu korban serta beberapa bungkus rokok sampoerna, surya, dji sam soe yang berada di warung korban, selanjutnya pelaku keluar rumah korban diduga melalui pintu samping rumah dengaan membawa barang-barang hasil curian tersebut, ” terang dia.
Setelah meminta keterangan korban, kemudian petugas melakukan oleh tempat kejadian perkara dan memburu pelaku yang diduga lari ke arah Kota Bandarlampung.
“Begitu diketahui tempat terduga pelaku, lalu petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku berikut barang buktinya,” ujar dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan oleh penyidik, tersangka dan barang buktinya kemudian diamankan di Mapolres Pesawaran guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Pemeriksaan sementara oleh penyidik, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas dia.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk tetap peduli dengan lingkungan dan meminta untuk segera melaporkan manakala ada aktifitas yang mencurigakan dilingkungan masing-masing.
Oleh: sapto firmansis






