WTP Bukti Pemda Kab Pesawaran Tidak Ada Masalah Dalam Mengelola Keuangan

P E S A W A R A N – (PeNa), Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) merupakan bukti Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda Kab) Pesawaran tidak ada masalah dalam mengelola keuangan negara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebriantoro diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Pesawaran Aseva Bakhria mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2021 telah berpedoman pada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara.

“Seperti tahun sebelumnya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah dilakukan audit oleh auditor BPK RI Perwakilan Lampung dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini WTP yang di Peroleh Pemkab Pesawaran merupakan Opini tertinggi dari standar keuangan pengelolaan keuangan daerah,” kata dia, Selasa (31/05/2022).

Menurutnya, pemeriksaan audit BPK-RI sedikitnya ada empat indikator yang dilihat seperti penyusunan laporan keuangan sesuai SAP, SPIP berjalan secara memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku serta tidak terdapat kesalahan yang material dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan APBD tahun 2021, Auditor BPK berpendapat secara keseluruhan dianggap wajar tanpa ada yang dikecualikan sesuai LHP nomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, sehingga Pemkab Pesawaran dapat meraih opini WTP atas LKPD tahun 2021,” ujar dia.

Ia juga menjelaskan bahwa didalam LHP BPK tersebut juga terdapat catatan atau rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dan disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Sesuai surat Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Nomor 197/S/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, memang ada tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan yang harus disampaikan, sebagai bentuk akuntabilitas entitas terhadap pengelolaan keuangan OPD yang jadi tanggungjawabnya dan sesuai ketentuan pemeriksaan, maka penyajian temuan dalam LHP sudah merupakan penyajian temuan administratif dan dinyatakan telah selesai seperti misalnya pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah sudah ditindaklanjuti dengan disetor ke Kas daerah tanggal 28 April 2022,” jelas dia.

Kemudian, lanjutnya, biaya langsung personil jasa konsultan perencanaan, pengawasan, penyusunan dokumen survei dan analisis, serta kekurangan volume atas pekerjaan fisik juga telah ditindaklanjuti sebelum tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.

“Kemudian semua tanda bukti Surat Tanda Setoran (STS) atas tindak lanjut temuan entitas (OPD) telah disampaikan dan diterima oleh tim Auditor BPK RI Perwakilan Lampung sebelum LHP diserahkan pada tanggal 12 Mei 2022,” ucap dia.

Untuk diketahui, Inspektorat Kabupaten Pesawaran telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021.

Karenanya, Inspektorat Kabupaten Pesawaran juga terus mendorong OPD maupun pihak terkait untuk segera menyelesaikan rekomendasi atas LHP BPK yang dimaksud.

“Saat ini sebagian besar rekomendasi LHP itu sudah selesai, apalagi sesuai UU nomor 15 tahun 2004 kita dikasih waktu selama 60 hari, dan yang perlu diketahui semua rekomendasi LHP itu bukan hanya menyangkut uang semua, ada juga administrasi,” tegas dia.

Baiknya tata kelola keuangan tersebut juga banyak diapresiasi oleh elemen masyarakat Bumi Andan Jejama. Diantaranya dari Tokoh Masyarakat Adat Lampung Erland Syofandi yang menyebutkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPK-RI sangat ketat dengan standarisasi satuan harga konvensional.

“Kita harus akui, bahwa secara berturut turut Pemda Kabupaten Pesawaran mendapatkan penghargaan WTP setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas BPK, artinya didalam mengelola keuangan negara di Bumi Andan Jejama telah sesuai aturan. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut, ” kata dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *