LAMPUNG SELATAN – (PeNa),Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil menggagalkan perdagangan gelap daging celeng sebanyak 18 karung, seberat 700 Kg, di Seaport Interdiction, Pelabuhan, Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (03/02/2021).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Zaky Alkazar Nasution melalui Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Ferdiansyah mengatakan, selain mengamankan daging celeng, pihaknya juga mengamankan seorang sopir dan satu unit mobil jenis Daihatsu GrandMax B-2154-TZZ yang digunakan untuk mengangkut daging celeng.
“Daging celeng itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi dan sopir yang diamankan berinisial OCT (21) warga Kota Tanggerang, Banten,”kata Ferdiansyah.
Menurut keterangan OCT, lanjut bang Ferdi panggilan akrabnya, berasal dari Kampung Bali Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang, dengan tujuan Tangerang. Untuk mengelabui petugas, daging celeng itu, dikemas menggunakan karung, ditutupi dengan plastik warna hitam.
“Oleh pemilik, OCT dijanjikan akan dibayar sebesar Rp 500 ribu, jika daging celeng sudah sampai tujuan,”ungkapnya.
Oleh: obin






