PESAWARAN-(PeNa), Sat Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus dan mengamankan oknum pelajar yang diduga terlibat narkoba di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 22.30WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa oknum pelajar yang dimaksud berinisial DTI (16) warga Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan.
“Ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A–80/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 02 Februari 2021,” kata dia, Rabu (03/02/2021).
Diterangkan, bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering membawa narkoba. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dilapangan dan setelah dilakukan penggeledahan pada pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12gram dan 1 (satu) unit hp samsung warna silver.
“Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran. Pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






