BANDARLAMPUNG (PeNa) – Sebanyak 5.530 narapidana di Lampung akan menerima remisi umum pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kusnali, menjelaskan penghargaan diberikan atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa tahanan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa tahanan.” Kata Kusnali saat di wawancarai, Senin (12/08/2024).
“Narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat akan mendapatkan potongan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.” tambahnya.
Berdasarkan data per 6 Agustus 2024, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lampung mencapai 8.935 orang, terdiri dari 2.122 tahanan dan 6.813 narapidana. Dari jumlah tersebut, 5.458 orang akan mendapatkan remisi umum sebagian (RU I) dan 72 orang akan mendapatkan remisi umum seluruhnya (RU II).
“Remisi umum yang diberikan bervariasi tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.” ujarnya.
Jumlah narapidana yang menerima RU I berkisar dari satu bulan hingga enam bulan, sementara RU II diberikan kepada mereka yang akan bebas pada 17 Agustus setelah dikurangi masa pidana dengan remisi. Rinciannya meliputi Lapas Kelas IIA Kotabumi, Kalianda, Metro, dan berbagai Rutan di seluruh Lampung.
Kusnali menegaskan, “Kami berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.” tutup Kusnali.






