
PESAWARAN-(PeNa), Unit Reserse Narkoba Polres Pesawaran bekuk bandar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas), Hendrika (30) warga Gunung Batin, Terusan Nunyai, Lampung Tengah di jalan lintas sumatra KM 37 Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Selasa (23/1).
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa tersangka tersebut di amankan saat dilakukan razia rutin di jalan lintas sumatra. “Saat petugas melakukan razia pemeriksaan kendaraan, didapati sepeda motor honda beat warna hitam yang dikendarai tersangka H melintas tanpa plat nomor kendaraan. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak tiga kantong plastik dengan berat 30gram, ” kata dia.
Kepada tersangka H, penyidik akan menjeratnya dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni asal 114 jungto pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Untuk tersangka E yang diduga memiliki jaringan ke lapas masih dalam pengejaran petugas dilapangan. Sementara itu, tersangka H akan dijerat dengan pasal 114 jungto 112 yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” ujar dia.
Kemudian, terangnya, petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Pesawaran. “Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka H diamankan di Mapolres Pesawaran. Dan penyidik masih mendalami guna mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain. Karena, hasil pemeriksaan sementara tersangka H mengaku barang bukti di dapat dari tersangka E (DPO). Diungkapkan, barang tersebut berasal dari dalam lapas. Tapi masih penyelidikan, kepastiannya masih belum jelas. Kan baru satu tersangka yang ditangkap, ” terang dia.
Diungkapkan, sejak tanggal 1samai 23 januari 2018 Polres Pesawaran telah mengamankan sedikitnya sepuluh tersangka dari 50 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkoba. ” Ada banyak tersangka pelaku kejahatan yang telah diamankan, delapan diantaranya merupakan tersangka narkoba. Ada juga yang sudah dikirim ke kejaksaan guna mengikuti proses hukum selanjutnya, ” ungkap dia. PeNa-spt.






