Remaja Pembunuh Polisi Lampung Tengah Kabur dari LPKA

LAMPUNG TENGAH (PeNa) – Seorang remaja, narapidana berinisial AEA (17), yang sebelumnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat, telah melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Bandar Lampung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung, Kusnali, mengonfirmasi kabar tersebut. Pihaknya telah menerima laporan dari pihak lembaga pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Benar, kami mendapatkan informasi adanya narapidana yang melarikan diri. Saya menerima laporan itu tadi pagi, namun belum diketahui apakah kaburnya tadi malam atau pagi tadi,” ujar Kusnali pada Senin (20/5/2024).

Kusnali juga menegaskan bahwa narapidana yang kabur tersebut adalah pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat, anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Tengah.

“Iya, informasi dari sana menyebutkan yang melarikan diri adalah pembunuh anggota polisi di Lampung Tengah,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan narapidana tersebut.

“Masih dalam penyelidikan, tim kami masih bekerja di lapangan untuk mencari tahu keberadaannya,” tandas Kusnali.

Narapidana AEA dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Gunung Sugih dan harus menjalani hukumannya di LPKA Kelas IIA Bandar Lampung.

Briptu Singgih ditemukan meninggal dunia di bawah tempat tidur sebuah losmen.

Jasadnya ditemukan tak bernyawa di kamar Losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (23/3/2024) pagi oleh pekerja penginapan.

Penemuan tersebut mendorong Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan AEA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.