54 Kasus Narkoba Dibongkar Polresta Bandar Lampung, 58 Tersangka Diciduk

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 54 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 58 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 7 perempuan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung yang masih menjadi perhatian aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Selama periode Maret sampai April 2026, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 tersangka yang berhasil diamankan,” kata Alfret Jacob Tilukay, Selasa (12/5/2026)

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan psikotropika. Barang bukti terbesar yang diamankan yakni sabu seberat 56,79 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita 39 setengah butir ekstasi, 325 butir psikotropika yang terdiri dari alprazolam, tramadol dan mercy, serta tembakau sintetis seberat 0,77 gram. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp770 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan didominasi narkotika jenis sabu. Selain itu ada ekstasi, psikotropika dan tembakau sintetis yang beredar di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Teluk Betung Utara Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

Berdasarkan data Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Utara menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak yakni 8 kasus. Disusul Kecamatan Kedaton sebanyak 7 kasus.

Sementara Kecamatan Bumi Waras dan Tanjung Karang Barat masing-masing tercatat 5 kasus. Untuk tingkat kelurahan, wilayah Rajabasa, Pengajaran dan Way Dadi menjadi lokasi dengan pengungkapan terbanyak, masing-masing 3 kasus.

“Wilayah yang paling banyak ditemukan kasus akan menjadi perhatian khusus kami untuk dilakukan penindakan dan pengawasan lebih intensif,” tegas Alfret.

Polisi juga mengklaim pengungkapan puluhan kasus tersebut berhasil menyelamatkan ratusan warga dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil perhitungan kepolisian, barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 632 jiwa dengan potensi kerugian finansial masyarakat yang berhasil ditekan mencapai Rp27,2 juta.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polresta Bandar Lampung dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Alfret.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar maupun penyalahguna narkoba di Bandar Lampung.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *