BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret dua anak perempuan asal Bandar Lampung. Kedua korban berinisial R (15) dan BAA (14) diduga direkrut untuk dipekerjakan sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polda Lampung karena anak mereka hilang dan meminta dipulangkan dari Surabaya. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang anak berinisial SAS (17) yang diduga berperan sebagai perekrut sekaligus perantara keberangkatan korban.
Pengungkapan kasus bermula pada 7 April 2026. Saat itu, korban R dijemput rekannya dan dibawa ke rumah SAS di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Di lokasi itu, korban dibujuk bekerja di Surabaya dengan janji penghasilan besar hingga bisa membeli iPhone dan sepeda motor dalam waktu singkat.
Tak hanya itu, korban juga sempat difoto untuk pembuatan KTP palsu agar usia mereka terlihat lebih dewasa dan lolos saat diberangkatkan keluar daerah.
Beberapa hari kemudian, korban R mengajak rekannya, BAA, untuk ikut bekerja. Pada 11 April 2026, keduanya bersama SAS berangkat ke Surabaya menggunakan bus Agramas. Setibanya di Surabaya, mereka dijemput rekan SAS lalu dibawa ke Apartemen Puncak Permai sebelum akhirnya ditempatkan di mess Gions Spa.
Polisi mengungkap SAS diketahui lebih dulu bekerja di tempat tersebut sejak Desember 2025.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan kasus perdagangan orang yang menyasar anak di bawah umur menjadi perhatian serius pihaknya karena modus yang digunakan semakin terorganisir dan menyasar remaja dengan kondisi ekonomi rentan.
“Kasus perdagangan orang terhadap anak ini sangat memprihatinkan. Pelaku memanfaatkan usia korban yang masih labil dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar, bahkan dijanjikan bisa membeli handphone dan kendaraan. Modus seperti ini harus menjadi perhatian bersama karena anak-anak dijadikan sasaran eksploitasi,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Menurut Helfi, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan keluarga korban yang mulai curiga setelah anak mereka tidak pulang dan sulit dihubungi.
“Kami menerima laporan dari pihak keluarga, kemudian anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya korban berhasil ditemukan di Surabaya bersama pihak yang diduga merekrut dan memberangkatkan mereka,” ujarnya.
Korban Diminta Tebusan Rp10 Juta
Kasus itu mulai terbuka saat bibi korban menerima pesan WhatsApp dari R pada 17 April 2026. Dalam pesan tersebut, korban mengaku ketakutan dan meminta dipulangkan ke Lampung.
Keluarga kemudian menghubungi SAS. Namun, bukannya membantu memulangkan korban, keluarga justru diminta menyiapkan uang Rp10 juta sebagai syarat kepulangan kedua anak tersebut.
Orang tua korban akhirnya melapor ke Polda Lampung. Setelah penyelidikan berjalan, polisi berhasil mengamankan kedua korban bersama SAS pada 9 Mei 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen keluarga korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket bus menuju Surabaya, KTP yang diduga dipalsukan, serta satu unit iPhone 13 milik SAS.
Helfi mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan identitas untuk memuluskan keberangkatan korban ke luar daerah.
“KTP korban diubah tahun lahirnya agar terlihat cukup umur. Dugaan pemalsuan identitas ini sedang kami dalami karena menjadi bagian penting dalam rangkaian tindak pidana perdagangan orang yang terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan Polda Lampung akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perekrutan hingga penempatan korban di Surabaya.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang menerima dan mempekerjakan korban di Surabaya,” tandas Helfi.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengecam keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak-anak di Lampung.
“TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan. Pemerintah Provinsi Lampung mengutuk keras kasus ini,” kata Mirzani.
Ia memastikan pemerintah daerah memberikan pendampingan penuh terhadap korban, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pemulihan trauma hingga pendampingan hukum selama proses perkara berjalan.






