BANDARLAMPUNG – (PeNa), Tawuran antarkelompok remaja yang diduga diatur melalui direct message (DM) Instagram berujung maut di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Minggu (10/5/2026) dini hari. Seorang mahasiswa bernama Freensius Sihombing (22) tewas setelah mengalami luka bacok di bagian kepala.
Pelaku berinisial JK, pelajar berusia 16 tahun 8 bulan, kini diamankan Unit Reskrim Polsek Bumi Waras usai sempat buron hampir satu hari.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, bentrokan itu bermula dari ajakan tawuran antar kelompok melalui media sosial Instagram.
“Korban bersama kelompoknya melakukan janjian tawuran melalui DM Instagram dengan kelompok lain yang bernama GG atau Gerabak Gerubuk Lampung,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (12/5/2026).
Korban datang bersama sekitar 20 rekannya menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati, yakni di samping Cafe Otelo, seberang RS Budi Medika.
Sesampainya di lokasi, kelompok korban yang dikenal dengan nama “TOLAI” mencoba menyerang kelompok lawan. Namun kelompok GG memilih melarikan diri ke permukiman warga.
Situasi sempat mereda. Namun korban bersama tiga rekannya kembali lagi ke lokasi dengan berboncengan empat orang dalam satu sepeda motor.
Duel Parang Saat Tawuran Pecah
Saat kembali ke lokasi, korban bertemu dengan JK. Polisi menyebut salah satu rekan korban yang duduk paling belakang diduga lebih dulu menyerang pelaku menggunakan senjata tajam.
“Pada saat itu, salah satu rekan korban berusaha menyerang pelaku menggunakan senjata tajam sehingga pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Ayunan parang sepanjang sekitar 1,5 meter itu mengenai bagian atas kepala korban. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun motor yang dikendarainya oleng sebelum akhirnya terjatuh bersimbah darah.
Rekan korban kemudian membawa Freensius ke RS Graha Husada. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka robek parah di bagian kepala.
“Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka robek di bagian kepala atas,” ungkap Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Dari lokasi kejadian dan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, jaket biru milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga melalui layanan 110 terkait aksi tawuran di kawasan Bumi Waras. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sembilan saksi hingga akhirnya mengarah pada identitas JK.
“Pelaku sempat tidak berada di rumah, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada keluarga, akhirnya yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Bumi Waras pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Dalam pemeriksaan, JK mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan parang yang sebelumnya dititipkan pelaku kepada rekannya.
Kini JK dijerat Pasal 468 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.






