614 TKS Pemkab Tanggamus Gigit Jari

KOTAAGUNG (PeNa)- Polemik TKS Pemkab Tanggamus terjawab sudah dengan keluar nya Surat rekomendasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung terkkait dengan rekrutmen tenaga kerja sukarela (TKS) telah diterima pihak legislatif Kabupaten Tanggamus, Rabu (20/9/2017). Surat rekomendasi tersebut merupakan jawaban dari pihak pemprov atas hasil konsultasi TPAD dan Badan Anggaran DPRD Tanggamus.

Menurut penjelasan Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan bahwa saran dari Pemprov  berisi tiga poin yang diantaranya meliputi agar pemerintah daerah mematuhi dan menjalankan PP nomor 48 tahun 2005. Poin kedua, agar pembayaran honor 614 TKS di 2017 tidak diakomodir.

Sedangkan poin terakhir, pemerintah daerah diminta untuk menjaga kondusifitas sampai dengan pengesahan APBD Perubahan.

“Dengan demikian kami akan berusaha untuk mengikuti advis pemprov ini dan berupaya untuk menjalankan nya dengan baik,untuk menghindari hal hal yg kontra produktip, ujar Heri Agus Setiawan (Opoy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *