Oleh: Agus Hermanto Madrim
BANDAR LAMPUNG (PeNa) — Temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran Rp2,304 miliar pada empat proyek Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tidak berhenti pada persoalan kekurangan volume pekerjaan.
Di balik angka tersebut terdapat rantai kewenangan dan pengawasan yang perlu diperiksa kembali: mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pengawas teknis, Tim PHO hingga pimpinan perangkat daerah.
BPK menemukan pada empat paket pekerjaan PSDA adanya kekurangan volume Rp2,078 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp226,296 juta. Total koreksinya mencapai Rp2.304.725.779,22.
Temuan itu menjadi penting karena pekerjaan telah melalui proses pelaksanaan, pengukuran, pemeriksaan dan pembayaran.
BPK menyatakan Kepala Dinas PSDA tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan empat paket tersebut. Pada sisi lain, PPK, Pengawas Teknis dan Tim PHO tidak mengendalikan kontrak serta tidak menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi sebagaimana diperlukan untuk penerimaan pekerjaan.
Dengan demikian, titik persoalannya berada pada proses sebelum uang dibayarkan.
Pekerjaan Way Ngison, Way Paku I, Way Paku II dan Gunung Kasih telah menghasilkan pembayaran kepada empat penyedia, yakni CV AC, CV BC, CV GPJ dan CV AS. Total kontrak keempatnya mencapai sekitar Rp22,417 miliar.
Namun pemeriksaan fisik BPK pada Februari–Maret 2026 menunjukkan bahwa pekerjaan yang terpasang tidak sepenuhnya sama dengan yang dibayarkan.
Pada salah satu paket, misalnya, volume pasangan bronjong yang seharusnya 1.326 meter kubik hanya ditemukan sekitar 849,50 meter kubik. Selisih nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp629,747 juta.
Fakta seperti ini membuat alur administrasi proyek menjadi titik penting untuk ditelusuri. Kontrak → pekerjaan → pengukuran → pemeriksaan → PHO → pembayaran.
Jika pada tahap akhir ternyata terdapat kekurangan volume miliaran rupiah, maka dokumen pengukuran dan berita acara penerimaan pekerjaan menjadi sangat penting untuk diperiksa.
Bukan berarti temuan BPK tersebut otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Tetapi secara hukum, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan penyedia atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah, konstruksi Pasal 3 UU Tipikor dapat diuji.
Begitu pula apabila ditemukan bukti perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, Pasal 2 UU Tipikor dapat menjadi bagian dari konstruksi penyidikan.
Jika dokumen administrasi, daftar volume, berita acara atau dokumen pemeriksaan ternyata sengaja dibuat tidak sesuai fakta untuk mendukung pembayaran, maka aspek Pasal 9 UU Tipikor juga patut ditelusuri sesuai fakta dan status pihak yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut.
Tetapi satu mata rantai masih belum terbuka dalam LHP: aliran uang setelah pembayaran masuk ke rekening penyedia.
LHP BPK menunjukkan siapa penerima pembayaran pertama, tetapi belum membuktikan adanya transfer dari penyedia kepada pejabat, pengawas, PPK, konsultan atau pihak lain.
Karena itu, jika perkara ini hendak dibawa lebih jauh, pemeriksaan berikutnya harus bergerak dari dokumen proyek menuju aliran dana.
Rekening koran empat penyedia, pembayaran kepada subkontraktor, pembelian material, penarikan tunai, transfer kepada pihak terafiliasi, hingga hubungan antara pemilik perusahaan dan pejabat yang terlibat dalam proyek menjadi titik yang dapat mengungkap apakah kelebihan pembayaran itu semata-mata kesalahan pelaksanaan atau memiliki pola yang lebih jauh.
BPK sendiri meminta agar kelebihan pembayaran Rp2.304.725.779,22 diproses untuk dikembalikan ke kas daerah.
Namun pemulihan uang bukan satu-satunya ukuran.
Jika memang terjadi kesalahan administratif, publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana kesalahan sebesar Rp2,3 miliar dapat lolos dari pengawasan.
Jika terdapat unsur kesengajaan, maka pertanyaannya berubah menjadi lebih serius: siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima, dan siapa yang memperoleh keuntungan?
Empat paket pekerjaan PSDA kini menyisakan satu pekerjaan besar bagi aparat dan pemerintah daerah: memastikan temuan BPK tidak berhenti sebagai angka yang dikembalikan, tetapi juga memastikan seluruh rantai pertanggungjawaban proyek dapat dijelaskan secara terbuka.






