Empat paket pekerjaan irigasi dan perkuatan tebing sungai bernilai Rp22,4 miliar menyisakan temuan BPK: pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi.
BANDAR LAMPUNG (PeNa) — Pekerjaan irigasi dan perkuatan tebing sungai yang dibiayai APBD Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menemukan kelebihan pembayaran Rp2.304.725.779,22 pada empat paket pekerjaan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Empat paket tersebut memiliki total nilai kontrak sekitar Rp22,417 miliar. BPK menemukan dua persoalan utama, yakni kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.078.429.114,58 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp226.296.664,64.
Pemeriksaan fisik dilakukan BPK bersama PPK, pengawas teknis, penyedia dan konsultan pengawas pada 23 Februari hingga 3 Maret 2026. Pemeriksa mencocokkan kondisi lapangan dengan kontrak, laporan kemajuan, back up data, as built drawing dan dokumentasi pekerjaan.
Empat paket yang diperiksa masing-masing dikerjakan oleh penyedia berbeda.
Pertama, Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Ngison dengan nilai kontrak Rp7,853 miliar yang dikerjakan CV AC. BPK menemukan kekurangan volume Rp113,937 juta dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi Rp226,296 juta.
Kedua, Perkuatan Tebing Sungai Way Paku II, Pekon Paku, Kelumbayan, Tanggamus, dengan nilai kontrak Rp6,726 miliar dan dilaksanakan CV BC. Kekurangan volume pada paket ini mencapai sekitar Rp1,097 miliar.
Pada pekerjaan pasangan bronjong, misalnya, volume yang tercantum dalam kontrak mencapai 1.326 meter kubik. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan volume terpasang hanya sekitar 849,50 meter kubik. Selisih nilai pekerjaan mencapai Rp629,747 juta. BPK juga menemukan kekurangan pada pekerjaan penetrasi cerucuk sekitar Rp149,882 juta.
Ketiga, Perkuatan Tebing Sungai Way Paku I, yang dikerjakan CV GPJ dengan kontrak Rp5,630 miliar. Kekurangan volume yang ditemukan mencapai Rp652,047 juta.
Keempat, Perkuatan Tebing Sungai Pekon Gunung Kasih, Pugung, Tanggamus, yang dikerjakan CV AS dengan kontrak Rp2,207 miliar. BPK menemukan kekurangan volume sekitar Rp214,959 juta, terutama pada pekerjaan pasangan batu.
Yang membuat temuan ini menjadi perhatian bukan hanya nilai koreksinya. BPK menemukan persoalan pada sejumlah komponen pekerjaan yang secara langsung berkaitan dengan konstruksi fisik, antara lain angkutan tanah, pasangan bronjong, pintu air, penetrasi dan pengadaan cerucuk serta pasangan batu belah.
Dalam dokumen pemeriksaan, pembayaran kepada penyedia telah mencapai sekitar Rp20,176 miliar, sementara sekitar Rp2,241 miliar masih berupa retensi pemeliharaan.
Di sinilah persoalan pengawasan pekerjaan menjadi penting.
BPK menyatakan Kepala Dinas PSDA tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai. Sementara PPK, Pengawas Teknis dan Tim PHO dinilai tidak mengendalikan kontrak serta tidak menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi sebagaimana mestinya sebelum pekerjaan diterima.
BPK kemudian merekomendasikan agar Rp2.304.725.779,22 diproses untuk disetorkan kembali ke kas daerah.
Temuan tersebut kini menyisakan pekerjaan lanjutan bagi Pemerintah Provinsi Lampung. Bukan hanya memastikan uang dikembalikan, tetapi juga memastikan pekerjaan yang dibiayai APBD benar-benar sesuai dengan volume dan spesifikasi yang dibayar.
Sebab, dalam proyek publik, setiap meter kubik bronjong, setiap cerucuk, setiap pasangan batu dan setiap pekerjaan irigasi memiliki nilai uang rakyat.
Ketika pembayaran telah dilakukan tetapi fisiknya kemudian ditemukan kurang, pengawasan tidak boleh berhenti pada angka koreksi BPK.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa kekurangan tersebut benar-benar dipulihkan dan tidak menjadi pola berulang dalam proyek-proyek pemerintah berikutnya.






