LAMPUNG (PeNa) — Dana pendidikan seharusnya berhenti di ruang kelas: menjadi buku, alat tulis, perlengkapan praktik, makanan siswa, fasilitas belajar, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menemukan cerita berbeda.
Dalam pemeriksaan atas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), BPK menemukan pertanggungjawaban belanja pada 10 sekolah negeri tidak sesuai kondisi senyatanya dengan nilai Rp485.581.721,16.
Angka itu ditemukan melalui pemeriksaan uji petik terhadap empat SMA Negeri dan enam SMK Negeri. BPK mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi transaksi dan melakukan konfirmasi kepada penyedia barang dan jasa.
Temuan auditor bukan sekadar soal kuitansi yang kurang lengkap.
BPK menemukan adanya nota pembayaran dalam dokumen pertanggungjawaban yang ternyata bukan berasal dari penyedia, melainkan dibuat sendiri oleh pihak sekolah. Lebih jauh, belanja yang dicantumkan dalam pertanggungjawaban tersebut tidak terealisasi sebagaimana dokumen.
Ada pula pola lain.
BPK menemukan sekolah yang meminta rekanan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) menaikkan harga barang, kemudian kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada pihak sekolah. Inilah bagian yang membuat temuan BOSP tersebut patut mendapat perhatian lebih serius.
Sebab persoalannya bukan hanya apakah barang dibeli atau tidak. Pertanyaannya adalah: Mengapa harga harus dinaikkan? Siapa yang meminta kenaikan? Berapa selisih yang dikembalikan? Dan yang paling penting: Kepada siapa uang tersebut akhirnya mengalir? Rp485,5 juta tersebar di 10 sekolah
BPK merinci temuan tersebut.
| Sekolah | Nilai |
| SMKN 2 Metro | Rp14.731.503,16 |
| SMKN 1 Sukadana | Rp74.736.700 |
| SMKN 5 Bandar Lampung | Rp36.556.300 |
| SMKN 2 Kalianda | Rp32.473.500 |
| SMKN 1 Sekampung | Rp274.062.300 |
| SMKN 4 Metro | Rp6.613.318 |
| SMAN 5 Metro | Rp4.975.000 |
| SMAN 6 Metro | Rp16.684.400 |
| SMAN 1 Labuhan Ratu | Rp16.838.700 |
| SMAN 1 Sekampung | Rp7.910.000 |
| TOTAL | Rp485.581.721,16 |
Satu angka langsung mencolok: SMKN 1 Sekampung mencapai Rp274,06 juta, atau lebih dari separuh total temuan 10 sekolah tersebut. Itu membuat sekolah tersebut secara jurnalistik layak menjadi titik awal penelusuran lebih dalam.
BPK juga memperoleh keterangan dari bendahara BOSP dan kepala sekolah bahwa sejumlah dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam RKAS dan tidak sesuai petunjuk teknis.
Di antaranya:
- insentif kepala sekolah;
- insentif wakil kepala sekolah;
- insentif guru PNS;
- iuran MKKS;
- wisata guru;
- THR guru;
- pengeluaran lain yang tidak dapat ditunjukkan bukti transaksinya.
Terdapat dua lapisan persoalan.
- Pertama, dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
- Kedua, dana tersebut menurut keterangan pihak sekolah digunakan untuk sejumlah kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam RKAS dan tidak sesuai juknis.
BPK menyatakan kondisi itu mengakibatkan pemanfaatan dana BOSP menjadi tidak optimal. Penyebabnya disebut secara langsung: kepala satuan pendidikan dan bendahara BOSP terkait tidak memedomani petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban BOSP.
Uang sudah dikembalikan. Persoalan selesai?
Belum tentu sesederhana itu. BPK mencatat seluruh Rp485.581.721,16 telah disetorkan ke Kas Daerah melalui 10 STS pada 13 Mei 2026. Pengembalian tersebut tentu penting untuk memulihkan uang daerah. Tetapi dari sudut pandang investigasi, pengembalian uang menjawab satu pertanyaan: berapa uang yang dipulihkan? Belum otomatis menjawab pertanyaan lain: mengapa dokumen dibuat tidak sesuai fakta? siapa yang menginstruksikan? siapa yang mengetahui? dan apakah ada pihak yang sebelumnya memperoleh keuntungan?






