Nota Dibuat Sendiri, Harga Dinaikkan, Selisih Dikembalikan: Apakah Perbuatan Melawan Hukum nya Sudah Terpenuhi?

Nota pembayaran dalam dokumen pertanggungjawaban disebut tidak berasal dari penyedia, melainkan dibuat sendiri oleh pihak sekolah. Setalah itu harga nya dimark up dan tidak sampai disitu, seleisih yang ada dikembalikan.

BANDAR LAMPUNG (PeNa) — Nota pembayaran dalam dokumen pertanggungjawaban disebut tidak berasal dari penyedia, melainkan dibuat sendiri oleh pihak sekolah. Setalah itu harga nya dimark up dan tidak sampai disitu, seleisih yang ada dikembalikan. Begitulah lingkaran setan dalam permainan anggaran BOSP yang tampaknya ‘lazim’ dilakukan sekolah.

Pada saat yang sama, BPK menemukan sekolah yang meminta rekanan SIPLah menaikkan harga barang, lalu kelebihan pembayarannya dikembalikan kepada pihak sekolah. Dua fakta tersebut muncul dalam pemeriksaan BPK terhadap penggunaan dana BOSP 2025 pada 10 sekolah negeri di bawah Pemerintah Provinsi Lampung.

Nilai yang dinyatakan tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp485.581.721,16.  Ini bukan angka yang muncul dari dugaan atau rumor. Angka tersebut berasal dari pemeriksaan auditor negara. Bagaimana pola itu bekerja?

Dari fakta yang ditulis BPK, setidaknya terdapat pola yang perlu diurai: Pertama, transaksi didokumentasikan melalui bukti pembayaran. Kedua, sebagian nota ternyata bukan dikeluarkan penyedia. Ketiga, terdapat belanja yang tidak terealisasi sesuai pertanggungjawaban. Keempat, pada sekolah tertentu terdapat permintaan agar harga barang melalui SIPLah dinaikkan. Kelima, kelebihan pembayaran kemudian dikembalikan kepada pihak sekolah. Jika seluruh fakta tersebut dibaca sebagai satu rangkaian, maka pertanyaan investigasinya menjadi jauh lebih serius:

Apakah dokumen pertanggungjawaban digunakan untuk menutup kebutuhan lain yang tidak boleh dibebankan kepada BOSP?  BPK sendiri mencatat keterangan pihak sekolah bahwa dana yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai itu digunakan untuk sejumlah kegiatan di luar RKAS dan tidak sesuai juknis. BOSP bukan uang bebas pakai Dana BOSP merupakan dana yang diperuntukkan mendukung biaya operasional dan nonoperasional satuan pendidikan.

Dalam LHP tersebut, BPK mengutip Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah antara lain dilarang membiayai kegiatan yang bukan prioritas satuan pendidikan, kegiatan dengan mekanisme iuran, maupun kegiatan yang sudah dibiayai penuh pemerintah atau sumber sah lainnya.

BPK juga mengaitkannya dengan prinsip pengadaan satuan pendidikan yang harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, serta kewajiban mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan satuan pendidikan.

Maka problem BOSP dalam temuan ini tidak berhenti pada “nota”.

Ada persoalan substansi transaksi, kepatuhan, dan mekanisme pertanggungjawaban. SMKN 1 Sekampung menjadi titik merah Dari 10 sekolah, SMKN 1 Sekampung tercatat paling besar: Rp274.062.300 Nilai tersebut menyumbang sekitar 56,4 persen dari keseluruhan Rp485,58 juta. Sekolah berikutnya adalah SMKN 1 Sukadana dengan Rp74,74 juta. Artinya, lebih dari separuh nilai temuan terpusat pada satu sekolah. Di sinilah pertanyaan berikutnya layak diajukan: Apa saja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan SMKN 1 Sekampung? Siapa penyedianya? Berapa harga dalam dokumen sekolah? Berapa harga sebenarnya dari penyedia? Berapa nilai yang dikembalikan? Ke rekening siapa pengembalian dilakukan? Dan: apakah pola yang sama terjadi pada tahun sebelumnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab hanya dengan membaca angka pengembalian.

Pemerintah sudah mengembalikan uang Pemprov melalui sekolah-sekolah terkait telah menyetorkan Rp485,58 juta pada 13 Mei 2026. BPK kemudian merekomendasikan agar Gubernur memerintahkan Kepala BPKAD menyetorkan pengembalian tersebut ke Kas Negara dan meminta bukti setor.

Sebab publik berhak mengetahui: Apakah Rp485 juta itu hanya kesalahan pengelolaan, atau ada pola kesengajaan yang perlu dipertanggungjawabkan lebih jauh?

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *