Piala Bisa Dipajang, Temuan BPK Tak Bisa Dihapus: Membongkar Paradoks Pendidikan Lampung

Menakar Esensi Penghargaan di Tengah Catatan Audit Keuangan DaerahApresiasi atas inovasi pendidikan di Provinsi Lampung patut diacungi jempol. Namun, temuan BPK RI atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp485,5 juta menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan internal. Inovasi program yang hebat harus berdiri di atas tata kelola yang bersih dan patuh pada petunjuk teknis. Pengembalian kerugian negara secara finansial adalah kewajiban hukum, namun transparansi dan perbaikan sistemik adalah tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Anugerah Inovasi Pendidikan Dipajang, LHP BPK Justru Membuka Catatan Kelam Tata Kelola Dana Sekolah

Oleh Agus Hermanto Madrim

LAMPUNG (PeNa) — Sebuah penghargaan selalu menyenangkan untuk dipajang. Apalagi jika yang dihargai adalah inovasi pendidikan dan pemberdayaan sumber daya manusia—sektor yang seharusnya menjadi fondasi masa depan Lampung.

Apa arti sebuah piala jika uang pendidikan yang seharusnya menopang sekolah justru ditemukan bermasalah dalam pertanggungjawabannya?

Pertanyaan itu muncul ketika penghargaan Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji kategori Inovasi Pendidikan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia diterima Pemerintah Provinsi Lampung, sementara di sisi lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah mencatat persoalan serius dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

BPK menemukan pertanggungjawaban belanja BOSP pada 10 sekolah negeri tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai Rp485.581.721,16.  Di sinilah ironi itu mulai terlihat. Di panggung, pendidikan mendapatkan penghargaan. Di laporan audit, uang pendidikan mendapatkan koreksi. Yang satu berbicara tentang prestasi.  Yang lain berbicara tentang akuntabilitas.  Dan bagi publik, pertanyaannya sederhana: Mana yang lebih penting—piala yang dipajang atau uang pendidikan yang dikelola dengan benar?

BPK Tidak Sedang Memberi Piala

LHP BPK bukanlah penilaian popularitas. Bukan pula seremoni. Auditor negara datang dengan dokumen, melakukan pemeriksaan, mencocokkan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya dan melakukan konfirmasi kepada penyedia.

Dalam pemeriksaan terhadap empat SMA negeri dan enam SMK negeri, BPK menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan transaksi sebenarnya.

Yang lebih mengusik, BPK mencatat adanya nota pembayaran yang bukan berasal dari penyedia, tetapi dibuat sendiri oleh pihak sekolah. BPK juga menemukan sekolah yang meminta rekanan SIPLah menaikkan harga barang, kemudian kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada pihak sekolah.

Rp485,58 Juta: Bukan Uang Abstrak

Nilai Rp485,58 juta itu tersebar pada 10 sekolah. Namun ada satu angka yang langsung mencolok. SMKN 1 Sekampung: Rp274.062.300. Angka itu menyumbang sekitar 56,4 persen dari keseluruhan nilai temuan BPK pada 10 sekolah tersebut.

Temuan BPK menjadi semakin menarik ketika auditor mencatat keterangan dari bendahara BOSP dan kepala sekolah. Sebagian dana yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai tersebut disebut digunakan untuk sejumlah kegiatan yang tidak dianggarkan dalam RKAS dan tidak sesuai petunjuk teknis.

Di antaranya: insentif kepala sekolah, insentif wakil kepala sekolah, insentif guru PNS, iuran MKKS, wisata guru, THR guru serta pengeluaran lain tanpa bukti transaksi.  Di titik ini, perdebatan tentang penghargaan pendidikan menjadi semakin relevan. Sebab inovasi pendidikan bukan hanya tentang membuat program.

Inovasi juga harus berdiri di atas tata kelola yang bersih. Tidak ada program pendidikan yang benar-benar hebat apabila uang yang menopangnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara benar.

Piala Tidak Menghapus Temuan Audit

Pemprov Lampung telah melakukan langkah pemulihan. BPK mencatat Rp485.581.721,16 telah disetorkan melalui 10 STS pada 13 Mei 2026.  Tetapi pengembalian uang tidak otomatis membuat semua pertanyaan hilang. Karena ada dua hal berbeda: pemulihan uang, dan pertanggungjawaban atas proses yang menyebabkan uang itu bermasalah.Keduanya tidak boleh dicampur. Kalau sebuah transaksi salah administrasi, jelaskan kesalahannya.

Kalau terjadi kelalaian, siapa yang lalai? Kalau ada pelanggaran juknis, siapa yang bertanggung jawab? Kalau benar ada permintaan menaikkan harga, siapa yang meminta? Kalau benar ada dokumen yang dibuat sendiri, siapa yang membuat dan untuk kepentingan apa? Dan kalau ada pihak yang memperoleh keuntungan, siapa dia?

Jangan Sampai Penghargaan Hanya Menjadi Kosmetik

Penghargaan tentu bukan sesuatu yang harus ditolak. Prestasi pendidikan tetap layak diapresiasi. Tetapi penghargaan akan kehilangan makna publik apabila berhenti sebagai seremoni, foto, piala dan narasi keberhasilan, sementara persoalan mendasar tentang pengelolaan uang pendidikan tidak diselesaikan secara transparan.

Karena itu, problemnya bukan: penghargaan itu benar atau salah. Problemnya adalah: Apakah penghargaan tersebut mencerminkan keseluruhan wajah pendidikan Lampung? Jika hanya melihat panggung penghargaan, jawabannya mungkin iya.

Tetapi jika membaca laporan audit BPK, jawabannya menjadi jauh lebih kompleks. Ada sekolah yang mendapat anggaran. Ada program pendidikan yang dipuji. Ada penghargaan inovasi. Namun ada pula Rp485,58 juta pertanggungjawaban BOSP yang dinyatakan BPK tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Itulah paradoks yang tidak bisa ditutup hanya dengan sebuah piala.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *