614 TKS Tanggamus Tetap Tidak Menerima Insentif

TANGGAMUS –(PeNa) Setelah melalui perdebatan sengit antara eksekutif dan legislatif,akhirnya Badan Anggaran (Banggar)) DPRD Tanggamus menegaskan akan mengikuti advis Pemprov Lampung yang hanya membayar insentif 4.830 tenaga kerja sukarela (TKS) dan tidak akan membayarkan 614 TKS lainnya yang di angkat pada periode tahun 2017.

Dalam hal ini pihak Banggar minta pada rekan rekan wartawan agar melurusan pemberitaan selasa (26/9) yang menyebutkan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat menyetujui membayarkan 5.444 orang atau 614 ada di dalamnya,

“Kita serahkan kepada eksekutif dengan memperhatikan dan mempertimbangkan advis provinsi, kami DPRD tidak mengesahkan. Sebab itu domainnya pihak eksekutif,” ujar Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan.

Dalam advis tersebut secara jelas diputuskan agar Bupati Tanggamus dan DPRD Tanggamus untuk mentaati Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri No. 814.1/169/SJ Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Kedua, mengalihkan usulan pengalokasian anggaran honor TKS sejumlah 614 orang pada pembahasan KUPA, PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 untuk program dan kegiatan lain yang lebih prioritas sesuai kewenangan Pemkab Tanggamus.

Ketiga, melakukan upaya yang mendukung terciptanya kondisi yang sejuk dan kondusif terutama dalam rangka menyelesaikan pembahasan KUPA, PPAS perubahan APBD tahun Anggaran 2017 antara Bupati dan DPRD Tanggamus yang ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2017.

“Namun dalam rapat penyelarasan sekarang belum ada keputusan terkait hal itu, maka rapat ditunda dulu,” ucap Heri.

Ketegasan Banggar mengikuti advis Pemprov Lampung dijelaskan Rusli Shoheh. Dalam advis tersebut sudah di jelaskan kewajiban pemkab hanya membayarkan 4.830 TKS, sedangkan 614 TKS baru hasil penerbitan SK tahun 2017 tidak dibayar insentifnya.

“Apabila melanggar advis itu maka melanggar PP 48 tahun 2005, itu sama saja melanggar hukum dan kami tidak mau melanggar hukum,” tegasnya.

Menurutnya masalah anggaran insentif TKS belum ada keputusan, namun Banggar memutuskan mentaati advis pemprov. “Kemarin itu masih pembahasan dan sekarang penyelarasan. Disini keputusan itu harus ada, namun belum didapat. Sebab eksekutif tidak bisa jelaskan data riil jumlah TKS yang dibayarkan. Namun pegangan kami harus 4.830 sesuai dalam advis,” terang Rusli.

Ia menjelaskan memang eksekutif bisa efisiensi sampai Rp 4,7 miliar namun jika anggaran itu untuk membayar lebih dari 4.830 TKS, sama saja itu melanggar advis. Sebab dari advis jelas tertera TKS yang dibayarkan hanya 4.830, lebih dari itu meskipun masih terbayarkan dari anggaran Rp 4,7 miliar tetap tidak bisa.

Bagi Rusli, dalam masalah ini mesti menuruti advis pemprov, sebab dasar pemprov PP no 48 tahun 2005. Jika tidak menuruti maka ada ancaman hukum yang akan dijerat pasal merugikan negara. Dan tersangkanya Pemkab dan DPRD Tanggamus. “Saya tidak ingin itu terjadi maka tegas saja harus mengikuti advis pemprov. Masalah 614 TKS tidak dibayar itu biar, sebab mestinya mematuhi PP no 48 tahun 2005,” jelas Rusli.

Ia mengaku selama rapat memang berlangsung alot, ada yang berpendapat tidak perlu menaati advis pemprov sebab penjelasan terang sanksi hukum tidak ada. Namun ada juga yang berpendapat harus mengikuti advis Pemprov Lampung. “Tapi saya ambil ketegasan, kita semua eksekutif dan legislatif harus menuruti advis pemerintah provinsi Lampung,” tutup Rusli.(Opoy)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *