PESAWARAN-(PeNa), Komisioner Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ali Nurdin Z akhirnya diberhentikan sementara alias didepak dari tugasnya oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP-RI).
Pemberhentian sementara tersebut setelah yang bersangkutan diadukan oleh Nizam Arista warga Jalan PTPN VII No. 72 Pampangan Gedong Tataan dengan pengaduan nomor 008-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE.
Setelah melewati proses panjang, kemudian DKPP RI memeriksa dan memutus pada tingkat pertama menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu kepada Ali Nurdin Z warga Jalan Way Ratai KM.35 RT 005/ RW 006 Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Putusan DKPP tersebut dilakukan melalui rapat pleno pada Selasa (02/04) oleh enam anggota yakni Harjono, Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar.
Hasil persidangan DKPP RI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Ali Nurdin Z
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sampai dengan terbitnya Surat Keterangan dari PKB bahwa nama Teradu pernah dicatut dalam SK
kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
Kemudian, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
Lalu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. PeNa-spt.
Sumber : DKPP-RI






