Akhirnya Polda Sikapi Laporan Wartawan

BANDARLAMUNG- (PeNa), Akhirnya, laporan wartawan terkait dugaan pelecehan profesi dengan terlapor Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto disikapi pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi, Wahrul Fauji Silalahi beserta Tim katakan laporan dugaan pelecehan Profesi Jurnalis telah diterima penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,  Selasa (24/4) petang.
“Kliennya telah di BAP oleh penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” kata Wahrul Fauji Silalahi, saat di ruang Graha Jurnalis Polda Lampung.
Selain laporan, lanjut Wahrul Fauji Silalahi, pihaknya juga telah menyerahkan bukti screenshot percakapan di media sosial facebook dan bukti tambahan lainnya.“Dari laporan di SPKT hingga kepenyidik, alhamdulillah semua berjalan lancar dan cepat. Oleh sebab itu, kita sangat mengapresiasi atas kinerja petugas SPKT dan Penyidik  Subdit II Reserse Kriminal Khusus  Polda Lampung,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik bisa cepat menindaklanjuti perkara tersebut dengan memanggil dan memeriksa lima saksi yang tertuang didalam BAP.  “Kita yakin penyidik bisa mengusut kasus ini secara profesional,” terangnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap terlapor, tambah Wahrul Fauji Silalahi  yakni, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang, Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
“Tujuannya, agar terlapor jera dan tidak lagi melakukan perbuatannya seperti, semau-maunya melakukan survey, mengumumkan hasil,  memetakan atau menghadap-hadapkan rekan-rekan wartawan baik dari media online maupun dari media cetak. Harapan kedepannya hasil survey bisa dilakukan secara benar dan berlangsung dengan semestinya,”ungkapnya. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.