BANDARLAMPUNG-(PeNa), Oknum Dosen Pembimbing Fakultas Ilmu Keguruan Pendidikan (FKIP) Universitas Negeri di Lampung, berinisial CE dipolisikan Mahasiswinya, Selasa (24/4) sore.
Paman pelapor (DS), Subir Sulaiman (48) warga Metro mengatakan bahwa kedatangnya ke Polda Lampung bertujuan melaporkan perbuatan tidak senonoh oknum Dosen Pembimbing tesebut.
Menurut Subir Sulaiman, keponakannya (DS) kuliah di FKIP, semester akhir, karena itu keponakan sering menghadap oknum tersebut sebagai Dosen Pembimbing. “Mirisnya, setiap menghadap keponakan saya sering mendapat perlakuan tidak senonoh seperti, tangan dan leher dipegang, bahkan seolah disengaja berulang kali oknum Dosen itu menyentuh bagian dada keponakan saya,” kata Subir Sulaiman, saat di ruang Graha Jurnalis Polda Lampung.
Awalnya, lanjut Subir Sulaiman, keponakannya hanya bisa menangis karena merasa takut untuk menceritakan. Tetapi, setelah dibujuk, DS membeberkan semua perbuatan oknum Dosen Pembimbingnya kepada ayahnya.
Mengetahui hal itu, orang tuanya tidak terima dan melaporkan oknum Dosen Pembimbing itu ke Polda Lampung agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita sudah melapor dengan nomor STTPL/671/IV/2018/SPKT, Selasa 24 April 2018. Harapannya, agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ungkap dia. PeNa-obi.






