Soal Skin Rachel, SP3 Ditkrimsus Polda Lampung Sah Secara Hukum

Bandar Lampung (PeNa)-Permohonan Praperadilan Elyana Subekti korban dugaan malpraktik dokter Klinik Kecantikan Skin Rachel ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas IA TanjungKarang, Bandar Lampung.

Mansyur selaku Hakim tunggal dalam putusannnya, Selasa (24/04) menyatakan menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan surat perintah penghentian penyidikan/SP3 yang diterbitkan Dit.Reskrimsus Polda sah berdasarkan hukum selain biaya perkara

Dalam pertimbangan hukumnya Hakim Tunggal menurut Advokat Yulizar Fahrulrozi Triassaputra yang mewakili Termohon DirReskrimsus Kombes Pol Aswin Sipayung menyampaikan bahwa Hakim menyatakan tindakan penghentian penyidikan sehubungan perkara dugaan tindak pidana praktek kedokteran yang dilakukan oleh dokter Robot Setiadi dari Klinik Skin Rachel adalah sah berdasarkan hukum sebagaimana yang di atur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP secara limitatif.

 

Serta  menyatakan kewenangan penyidik dalam menghentikan antara lain dengan alasan tidak diperoleh bukti yang cukup, apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Menurutnya lagi Penyidik telah melaksanakan tahapan penyidikan sampai dengan pemberitahuan dihentikannya perkara kepada Pemohon, selain itu menurut Yulizar yang mewakili Tim Advokat Bidang Hukum menyatakan Ahli Pidana yang dihadirkan kami menjelaskan penghentian penyidikan merupakan kewenangan dan domein penyidik, dengan dilakukan penghentian penyidikan telah memberikan kepastian hukum.

Hakim tunggal juga menegaskan dalam putusan langkah penyidik telah sesuai KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Terpisah Kabidkum Polda Lampung AKBP Herry Setyawan mengatakan, ditolaknya permohonan pra pradilan termohon merupakan keputuan yang tepat dan hal itu juga tidak terlepas dari kinerja tim yang patut mendapat apresiasi.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *