Alex Belek Ditangkap Usai Maling Kotak Amal Di Masjid

PESAWARAN-(PeNa), Diduga mencuri uang kotak amal di Masjid Fathul Hidayah Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, tersangka Alex Belek diamankan polisi, Selasa (05/02).
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menuturkan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Cermin telah mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pada hari Senin tanggal 04 Januari 2019 sekira pukul 13.00 WIB,
Unit reskrim Polsek Padang Cermin telah mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Tindakan ini dengan dasar laporan polisi nomor : LP / B – 28 / I / 2019 / POLDA LAMPUNG / Res Pesawaran / Sek Pacer. Tanggal 27 Januari 2019, ” tutur dia.
Menurutnya, tersangka tersebut atas nama Alexander Alias Alex Belek (31) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku datang ke Masjid Fathul Hidayah membuka pintu samping Masjid melalui ventilasi dan membuka kunci grendel pintu samping Masjid kemudian pelaku masuk dan mencongkel kotak amal  setelah  terbuka pelaku mengambil  seluruh uang yang ada di kotak amal sebesar 700 ribu rupiah, ” urai dia.
Saat penangkapan, petugas menyita untuk barang bukti berupa satu buah Kotak Amal warna krem setinggi kurang lebih 75 Cm bertuliskan kotak amal warna hitam.

“Tersangka Alex dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Penyidik akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.