LAMPUNG UTARA-(PeNa), Anggota DPD-RI Andi Surya meminta kepala desa jangan menghemat Dana Desa (DD) tapi juga tidak dikorupsi. Demikian disampaikan kepada
85 Kepala Desa se-Kecamatan Sungkai di Gedung pertemuan Kantor Camat Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara,Kamis (10/05) lalu.
Hadir pada kegiatan tersebut adalah Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Hidayat Lambesi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Ali Darmawan dan tokoh-tokoh masyarakat.
Pada acara yang bertajuk “Dana Desa dan Rencana DOB Kabupaten Sungkai Bunga Mayang” tersebut, Andi Surya memaparkan tentang pentingnya dana desa dikelola dengan baik, terencana dan transparan.
Secara spesifik, Andi Surya, meminta kepada seluruh kepala desa agar mampu memenuhi prosedur yang telah ditetapkan Undang-Undang Desa dan himbauan KPK atas dasar MoU antara Kementerian Desa, Kemendagri dan KPK, yang menyebutkan agar dana desa transparan dalam pelaksanaannya wajib dilaksanakan dengan perencanaan melalui rembug desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa terutama Badan Perwakilan Desa.
“Selain prosedur rembug desa, hal penting lainnya adalah sistem pelaporan yang wajib dilakukan melalui ketentuan mekanisme Siskudes yang programnya telah dibuat dan disediakan oleh BPKP. Siskudes ini adalah Sistem Pelaporan Keuangan Desa yang didalamnya terdapat teknis pelaporan akurat terkait administrasi keuangan dana desa, ini akan lebih terbuka dan transparan dalam eksekusi dan realisasi dana desa,” papar dia, Sabtu (12/5).
Ditegaskan, dana desa juga tidak boleh dihemat dan harus dihabiskan sesuai dengan rencana anggaran pembangunan desa, namun tidak boleh dikorupsi. “Dana desa harus dihabiskan sesuai dengan rencana anggaran pembangunan desa yang dimusyawarahkan. Jika dana desa terjadi sisa maka alokasi tahun berikutnya akan berkurang sejumlah sisa tahun sebelumnya,” tegas dia. PeNa-spt/rls.






