BANDAR LAMPUNG – Ibarat peribahasa Menepuk Air Di Dulang Terpercik Muka Sendiri kondisi yang terjadi saat Cagub nomor dua Herman HN menyoal Pemprov mengeluarkan izin penggusuran Gunung di Kota Bandar Lampung pada segmen kedua debat publik di Hotel Novotel Lampung, Jumat (11/5) malam.
Pasalnya, sebelum kewenangan itu dialihkan ke Pemprov justru Pemkot mempermudah mengeluarkan izin pertambangan yang mengakibatkan bukit di Kota Tapis Berseri menjadi Gundul, bahkan Walikota nonaktif Herman HN sempat diperiksa Kejagung karena diduga terlibat dalam kasus penerbitan izin reklamasi.
Menanggapi hal itu, Cagub Nomor satu Ridho mengatakan Pemprov sangat selektif dalam menerbitkan izin, namun Ia mengakui jika Kota bandar Lampung harus dibenahi mengingat menjadi salah satu daerah yang pantai nya kumuh.
“Kita sudah selektif memberi izin. Yang pasti, Kota Bandar Lampung memang harus dibenahi karena menjadi salah satu kota yang memiliki pantai yang kumuh,” katanya.
Diketahui, Herman HN selama menjabat sebagai Wali Kota Bandar Lampung, perijinan Pemkot terkesan amburadul.
Diketahui, Soal ijin reklamasi hingga banyaknya bukit yang digerus terjadi di fase kepemimpinan Herman HN.
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN. Beberapa diantaranya seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit kepada PT. Teluk Wisata Lampung.
Tak sampai di situ, juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta. Dan di bulan Februari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan atas nama Ronny Lihawa






