TULANG BAWANG-(PeNa), Media Massa menyoroti penyerapan anggaran Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang yang dianggap tidak jelas peruntukkannya.
Anggaran Rp5,4Milyar yang semestinya dibayarkan untuk publikasi, kini menuai persoalan setelah dinas tersebut melakukan pembayaran pada media tertentu. Adakah indikasi penyalahgunaan dengan modus lain, banyak pihak yang menyoal.
“Kalau soal anggaran minim, kenapa tidak disesuaikan dengan anggaran yang ada sehingga tidak perlu mengorbankan media. Kalau saya nilai, perlakuan ini adalah diskriminatif, “ kata Deri, salah seorang dari media setempat, Jum’at (03/01/2020).
Kondisi tersebut menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Tulang Bawang, seperti yang diungkapkan salah satu Ketua LSM atas nama Junaidi.
Menurutnya, sistem pembayaran dana publikasi yang tidak merata itu, sangat kental nuansa korupsinya.
“Kalau menurut kacamata saya, pembayaran dana publikasi di bagian sekretariat Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang itu, sangat kental peluangnya untuk melakukan korupsi. Soalnya, anggaran yang disebutkan minim itu juga kurang beralasan. Seharusnya kominfo dalam mengadakan kontrak kerjasama dengan pihak media memiliki standar tembayaran terhadap pihak media bukan semaunya memberikan angka atau nominal, karna saya merasa pihak media pun belum tentu mau apabila di berikan angka atau nominal untuk pencairan yang tidak sesuai. Kawan kawan media pun tentunya mempunyai tanggungan ke perusahaan mereka masing-masing. dan masih menurut junaidi kominfo itu terindikasi dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara khususnya permendagri no 13 tahun 2006,” ungkap dia.
Oleh: edi/ton






